Dalam video itu, Iriawan dituding sedang melakukan provokasi pengunjuk rasa pada 4 November 2016 lalu.
"Sudah dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga mentransmisikan video editan penyataan Kapolda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Kamis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awi menuturkan, MHS mengirimkan rekaman video yang mencemarkan dan memfitnah Kapolda Metro Jaya melalui akun "Youtube Muslim Friends".
Akibat rekaman video itu, publik menuding Kapolda Metro Jaya memprovokasi anggota organisasi kemasyarakatan menyerang kelompok massa lain.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon selular, satu unit komputer jinjing dan satu unit mobil.
Tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar. (rel/asa)