Pengunduh Video 'Provokatif' Kapolda Metro Diringkus

Raja Eben Lumbanrau | CNN Indonesia
Kamis, 17 Nov 2016 14:17 WIB
Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial MHS. Ia diduga sebagai pengunduh video yang menuding M Iriawan memprovokasi bentrokan 4 November lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, pengungah video Kapolda Metro Jaya M Iriawan telah ditangkap. Video itu menuding Iriawan melakukan provokasi saat aksi 4 November. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Petugas Polda Metro Jaya meringkus pria berinisial MHS (52). Polisi menduga MHS sebagai pihak yang mengunduh dan mengedit video Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan ke media sosial.

Dalam video itu, Iriawan dituding sedang melakukan provokasi pengunjuk rasa pada 4 November 2016 lalu.

"Sudah dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga mentransmisikan video editan penyataan Kapolda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Kamis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awi mengatakan polisi menangkap MHS saat berada di rumah kontrakannya, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (15/11).

Awi menuturkan, MHS mengirimkan rekaman video yang mencemarkan dan memfitnah Kapolda Metro Jaya melalui akun "Youtube Muslim Friends".

Awi menyatakan video MHS mengarahkan opini publik dengan judul video yang seakan-akan Kapolda Metro Jaya memprovokasi massa yakni 'Terungkap Kapolda Metro Jaya Provokasi Massa FPI agar serang massa HMI'.

Akibat rekaman video itu, publik menuding Kapolda Metro Jaya memprovokasi anggota organisasi kemasyarakatan menyerang kelompok massa lain.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon selular, satu unit komputer jinjing dan satu unit mobil.

Tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar. (rel/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER