Rohadi didakwa menerima suap sebesar Rp300 juta atas dugaan meringankan vonis perkara pencabulan penyanyi dangdut Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan, Kamis (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rohadi juga didakwa menerima suap sebesar Rp250 juta yang diduga akan diberikan pada Ifa Sudewi, ketua majelis hakim yang menangani perkara Saipul.
Dalam pertimbangan tuntutan jaksa, Rohadi dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi, merendahkan jabatan panitera pengganti, sekaligus merusak citra profesi hakim. Keterangan Rohadi selama persidangan juga dinilai berbelit-belit.
Rohadi didakwa melanggar Pasal 12 huuf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Rohadi sepakat mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan pekan depan. (gil)