Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengimbau agar aksi Bela Islam III yang akan digelar pada 2 Desember mendatang tidak dilakukan di kawasan protokol ibu kota. Rencananya, demonstrasi itu akan dilakukan di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Menurut Tito, aksi yang dimotori Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) itu sebaiknya digelar di kawasan lain. Sebabnya, ada banyak gangguan yang diprediksi muncul jika aksi tetap dilakukan di Jalan Sudirman hingga Thamrin.
"Peraturan, undang-undang, sudah jelas menyatakan tidak boleh karena menganggu ketentraman masyarakat. Banyak masyarakat berkepentingan nanti kena macet. Lakukan saja di tempat yang lebih layak, di Masjid Istiqlal ada, di lapangan Monas ada, banyak tempat yang tidak mengganggu," kata Tito di Masjid Jami Al Riyadh, Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (20/11).
Tito mengeluarkan imbauannya berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pergub itu diatur bahwa demonstrasi di DKI Jakarta hanya boleh diselenggarakan di tiga lokasi yakni Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional.
Imbauan serupa juga sempat disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono. Menurut Awi, demonstrasi Bela Islam III sebaiknya tidak dilakukan di kawasan protokol yang menyebabkan gangguan terhadap warga ibu kota.
"Seperti di (Bundaran) HI itu tidak boleh, dan tidak boleh ganggu ketertiban umum. Jadi kalau mau demo dari Semanggi sampai Patung Kuda itu, kami minta jangan dilaksanakan, karena itu akan ganggu ketertiban umum," kata Awi.
Aksi Bela Islam III akan dilakukan karena kepolisian tidak menahan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Menurut juru bicara Front Pembela Islam Munarman, aksi itu akan diawali dengan kegiatan salat Jumat bersama yang posisi imamnya berada di Bundaran HI. Lanjutnya, seluruh peserta aksi akan berkumpul di jalan Sudirman hingga Thamrin.
Munarman menyampaikan, aksi unjuk rasa untuk menyatakan sikap merupakan hak dasar warga negara yang tidak bisa dihalangi. Apabila ada pihak yang menghalangi, menurutnya, termasuk dalam tindak pidana.
Munarman pun berharap, aksi ketiga ini tidak dihubung-hubungkan dengan kepentingan politik, apalagi dikaitkan dengan Pilkada DKI Jakarta 2017.
(yul)