Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama akan digelar di tingkat peradilan terbuka.
Peradilan terbuka itu memberi ruang bagi publik untuk mengawal proses hukum Ahok, sapaan Basuki, layaknya persidangan kasus kopi beracun Jessica Kumala Wongso yang mendapat sorotan penuh media.
"Tim sudah bersepakat, meskipun tidak bulat, untuk diselesaikan di tingkat peradilan yang terbuka. Seperti sidang Jessica, misalnya, semua mata bisa melihat kesaksian, pendapat. Hakim yang akan memutuskan," ujar Tito dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito mengatakan, perbedaan pendapat atau
dissenting opinion sudah terjadi di kalangan penyidik jauh sebelum kasus Ahok dibawa ke sidang gelar perkara terbuka.
Menurut Tito, kalangan penyidik ada yang menganggap kasus Ahok sebagai bentuk pidana, ada pula yang mengatakan sebaliknya. Tito menanggapi hal ini tetap menginstruksikan pengusutan kasus dilakukan secara objektif dan berpegang teguh pada fakta-fakta hukum yang ada.
"Sebagian besar didominasi (kasus Ahok) itu adalah pidana. Oleh karena itu mereka bersepakat untuk mengajukan dan menyelesaikan perkara ini di peradilan yang lebih terbuka," kata Tito.
Bareskrim Mabes Polri telah meningkatkan kasus dugaan penistaan agama yang ditudingkan terhadap Ahok ke tingkat penyidikan. Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri.
Ahok sendiri menyatakan menerima penetapan tersangka tersebut. Dia sendiri mengaku siap menghadapi proses hukum sampai ke tahap persidangan.
Kalau kasus penistaan agama tuduh saya dinaikkan ke persidangan, itu bagus menurut saya, biar semua orang menonton, melihat masuk akal apa tidak," kata Ahok saat menanggapi keluhan warga di Rumah Lembang, Jakarta.
(gil/asa)