Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian tak akan mengizinkan peserta unjuk rasa 2 Desember menggelar salat jumat di jalan raya. Jalan termasuk fasilitas umum sehingga salat di jalan dinilai akan menggangu ketertiban umum.
Menurut Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Muchammad Iriawan, jalan raya bukan tempat beribadah.
"Informasi yang didapat, para pengunjuk rasa akan melaksanakan salat jumat di sepanjang Sudirman-Thamrin itu tidak akan kita berikan, salat ada tempatnya di masjid," kata Iriawan, Senin (21/11) seperti diberitakan
Detikcom.
Menurutnya, unjuk rasa memang dilindung undang-undang. Namun pelaksaannya harus mengikuti ketentuan yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iriawan mengatakan, Jumat adalah hari kerja. Aktivitas warga ibu kota juga masih sangat padat pada hari tersebut. Karena itu Iriawan mengatakan, unjuk rasa dalam di ruas Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin juga dilarang.
"Kalau mau demo sudah ada tempatnya, di depan Monas sudah kami siapkan," ujar Iriawan.
Sebelumnya Jenderal Tito Karnavian mengatakan, ada empat batasan yang tidak boleh dilakukan oleh pengunjuk rasa.
Pertama, pengunjuk rasa dilarang mengganggu hak asasi orang lain termasuk pengguna jalan protokol. Kedua, tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Ketiga, tidak boleh mengganggu sarana umum termasuk rumah sakit. Keempat, tidak boleh mengganggu pekerjaan warga, seperti pengendara angkutan umum serta taksi karena aksi akan menyebabkan kemacetan.
"Kami tentu akan melarang kegiatan itu, kalau itu dilaksanakan akan kami bubarkan. Kalau melawan dibubarkan," kata Tito.
Tito juga telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk mengeluarkan maklumat larangan tersebut. Maklumat itu juga akan diberikan pada Polda lain yang daerahnya akan mengirimkan massa ke Jakarta untuk mengikuti aksi 2 Desember.
(sur/obs)