Setnov Jadi Ketua DPR, Ade Komarudin Diminta Legowo

M Andika Putra | CNN Indonesia
Selasa, 22 Nov 2016 14:23 WIB
Politikus Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng meminta Ade Komarudin tak melawan keputusan Partai Golkar yang mengembalikan jabatan ketua DPR ke Setya Novanto.
Partai Golkar memutuskan untuk mengganti jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Ade Komarudin kepada Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Golkar memutuskan untuk mengembalikan jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat kepada Setya Novanto.

Menurut politikus Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng, setiap kader partai harus patuh, termasuk ketua DPR saat ini yang dijabat Ade Komarudin, politikus Golkar.

Untuk itu, Mekeng meminta Ade untuk tidak melakukan perlawanan atas keputusan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut hemat saya semestinya enggak usah (melawan), karena Ade Komarudin ini kan seorang politisi senior. Kalau politisi mestinya dia paham, bahwa dalam politik tidak ada sesuatu yang statis. Semua itu bisa dinamis dan semua itu harus patuh kepada putusan partai," kata Mekeng di Gedung DPR pada Selasa (22/11) siang.

Ketua Komisi XI itu menilai, putusan itu diambil dalam rapat pleno kemarin, (21/11). Dalam proses pengambilan keputusan, menurut Mekeng, pun tidak ada gejolak dan merupakan kebutuhan partai yang bisa berlaku bagi siapapun.

"Kalau kader, apa yang diputuskan (partai) harus terima. Semua kader harus terima. Enggak perlu sesuatu yang harus ada pertimbangan. Selama partai menghendaki itu harus ada pergantian, itu bisa diputuskan," kata Mekeng.

Lebih lanjut, Mekeng mengaku saat ini kondisi Partai Golkar dalam keadaan tenang. Mereka tetap menjalankan pekerjaan seperti biasa.

Sampai saat ini belum ada tanggapan dari Ade mengenai pergantian ketua DPR. Secara terpisah, Sekretaris Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin menjelaskan, pergantian jabatan ini merupakan hal yang biasa dan bukan suatu masalah.

"Seharusnya prosesnya (pergantian) tidak lama. Setelah fraksi mengirim surat ke pimpinan, dan piminan mengagendakan prosesnya seharusnya tidak lebih dari dua minggu," kaya Aziz. (rel/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER