Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada 26 aktivis buruh atas dakwaan melanggar perintah aparat keamanan pada unjuk rasa menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah 78/2015 tentang Pengupahan.
Dari 26 orang tersebut, dua di antaranya merupakan pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yakni Tigor Hutapea dan Obed Sakti. Sementara satu lainnya adalah mahasiswa Universitas Mulawarman bernama Hasyim Ilyas.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang didakwakan," ujar Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan saat membacakan amar putusan, Selasa (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan itu membuat ratusan buruh yang ada di dalam ruang sidang bersorak. Mereka lantas menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Selain membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan, majelis hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum memulihkan seluruh hak para terdakwa yang tercabut selama proses hukum berlangsung.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai demonstrasi yang digagas para terdakwa berjalan aman dan damai. Hakim menyebut, para buruh juga tidak merusak fasilitas umum maupun melakukan pelanggaran pidana.
Hakim menyatakan, situasi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan pada 30 Oktober 2015 itu menjadi tidak terkendali ketika personel kepolisian menembakkan gas air mata.
Tindakan kepolisian itu didasari tenggat waktu unjuk rasa yang telah habis. Hari itu, pukul 18.00 WIB, peserta unjuk rasa masih berada di lokasi demonstrasi.
"Para buruh sebenarnya sudah beranjak meninggalkan lokasi. Namun mereka membutuhkan waktu untuk mengosongkan lokasi," kata Sinung.
Lebih dari itu, majelis hakim menyebut kekerasan fisik polisi kepada Tigor, Obed, dan Ilyas melanggar hak asasi manusia. Ketiga terdakwa itu disebut berada di tengah peserta unjuk rasa untuk mendampingi aksi para buruh.
"Terdakwa Tigor dan Obed juga telah melengkapi diri dengan identitas dan mendampingi masa buruh, sehingga harusnya tidak ditangkap," ucap Sinung.
Di depan gedung PN Jakarta Pusat, ratusan buruh yang mendampingi para terdakwa menyanyikan lagu-lagu kebangsaan dan mars buruh. Mereka menyatakan, putusan hakim tersebut merupakan kemenangan mereka atas tindakan semena-mena aparat keamanan.
(abm/obs)