Dari 26 orang tersebut, dua di antaranya merupakan pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yakni Tigor Hutapea dan Obed Sakti. Sementara satu lainnya adalah mahasiswa Universitas Mulawarman bernama Hasyim Ilyas.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang didakwakan," ujar Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan saat membacakan amar putusan, Selasa (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan, majelis hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum memulihkan seluruh hak para terdakwa yang tercabut selama proses hukum berlangsung.
Tindakan kepolisian itu didasari tenggat waktu unjuk rasa yang telah habis. Hari itu, pukul 18.00 WIB, peserta unjuk rasa masih berada di lokasi demonstrasi.
"Para buruh sebenarnya sudah beranjak meninggalkan lokasi. Namun mereka membutuhkan waktu untuk mengosongkan lokasi," kata Sinung.
"Terdakwa Tigor dan Obed juga telah melengkapi diri dengan identitas dan mendampingi masa buruh, sehingga harusnya tidak ditangkap," ucap Sinung.
Di depan gedung PN Jakarta Pusat, ratusan buruh yang mendampingi para terdakwa menyanyikan lagu-lagu kebangsaan dan mars buruh. Mereka menyatakan, putusan hakim tersebut merupakan kemenangan mereka atas tindakan semena-mena aparat keamanan.