Konflik PPP, Romy Tak Panik Dikalahkan Djan Faridz

Aulia Bintang & Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 22 Nov 2016 19:06 WIB
Ketum PPP Romahurmuziy tak ingin ambil pusing atas kemenangan Djan Faridz di PTUN Jakarta. Dia menyatakan pemerintah masih dapat mengajukan banding.
Ketum PPP Romahurmuziy tak ingin ambil pusing atas kemenangan Djan Faridz di PTUN Jakarta. Ia berkata, pemerintah masih dapat mengajukan banding. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Romy mengaku tidak panik meskipun PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan Djan Faridz atas SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan partai kakbah versi Muktamar Pondok Gede.

Romy menyebut menang dan kalah di pengadilan merupakan hal biasa. Ia berkata, Menkumham sebagai tergugat masih dapat melakukan upaya hukum untuk menentang putusan hakim.

"Masih ada proses banding dan kasasi, ikuti saja," ujarnya di Istana Kepresidenan, Selasa (22/11).
Romy menyebut kekalahan Djan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai contoh. Merasa pemerintah tak kunjung mengesahkan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinannya, ketika itu, Djan menggugat Presiden, Menkopolhukam, Menkumham.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Oktober lalu majelis hakim menolak gugatan Djan. Permintaannya agar hakim menjatuhkan sanksi ganti rugi Rp1 miliar kepada para tergugat ditolak.

Ditemui terpisah, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly belum dapat berbicara detail tentang sikap lembaganya atas keputusan PTUN.

"Kami lihat dan pelajari dulu secara mendalam, tak mungkin kami komentar sebelum membaca putusan," kata dia.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, ada dua perkara yang sama-sama menggugat Menkumham dan DPP PPP pimpinan Romahurmuziy.

Dalam perkara No. 95/G/2016/PTUN-JKT, penggugat Menkumham dan PPP Romy adalah Mohamad Aris dan Asril Bunyamin. Putusan atas perkara tersebut adalah seluruh gugatan yang diajukan dikabulkan oleh majelis hakim.

"Menyatakan batal SK pengesahan kepengurusan hasil muktamar Pondok Gede dan mewajibkan tergugat mencabut SK pengesahan kepengurusan PPP hasil muktamar Pondok Gede," ujar putusan tersebut.

Selain itu, Menkumham selaku tergugat juga diminta mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Jakarta yang saat itu mengangkat Djan Faridz sebagai ketua umum menggantikan Suryadharma Ali. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tertanggal 2 November 2015 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Sementara di perkara kedua, dengan nomor perkara No. 97/G/2016/PTUN-JKT, penggugat yang tertera di dokumen adalah Djan Faridz dan Achmad Dimyati Natakusumah.

Dalam amar putusannya majelis hakim mengabulkan gugatan Djan secara keseluruhan, menyatakan batal SK pengesahan dari Menkumhan, serta meminta Menkumham mencabut SK pengesahan terhadap PPP versi Romy tersebut.
(abm/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER