Romy menyebut menang dan kalah di pengadilan merupakan hal biasa. Ia berkata, Menkumham sebagai tergugat masih dapat melakukan upaya hukum untuk menentang putusan hakim.
"Masih ada proses banding dan kasasi, ikuti saja," ujarnya di Istana Kepresidenan, Selasa (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui terpisah, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly belum dapat berbicara detail tentang sikap lembaganya atas keputusan PTUN.
Dalam perkara No. 95/G/2016/PTUN-JKT, penggugat Menkumham dan PPP Romy adalah Mohamad Aris dan Asril Bunyamin. Putusan atas perkara tersebut adalah seluruh gugatan yang diajukan dikabulkan oleh majelis hakim.
"Menyatakan batal SK pengesahan kepengurusan hasil muktamar Pondok Gede dan mewajibkan tergugat mencabut SK pengesahan kepengurusan PPP hasil muktamar Pondok Gede," ujar putusan tersebut.
Selain itu, Menkumham selaku tergugat juga diminta mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Jakarta yang saat itu mengangkat Djan Faridz sebagai ketua umum menggantikan Suryadharma Ali. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tertanggal 2 November 2015 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sementara di perkara kedua, dengan nomor perkara No. 97/G/2016/PTUN-JKT, penggugat yang tertera di dokumen adalah Djan Faridz dan Achmad Dimyati Natakusumah.
Dalam amar putusannya majelis hakim mengabulkan gugatan Djan secara keseluruhan, menyatakan batal SK pengesahan dari Menkumhan, serta meminta Menkumham mencabut SK pengesahan terhadap PPP versi Romy tersebut.