Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, polisi tengah menyidiki dugaan keterkaitan NS dengan kelompok atau organisasi masyarakat tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka NS ditangkap di kediamannya sekira pukul 15.00 WIB tadi," kata Awi.
Namun begitu, Awi menambahkan, polisi tidak akan melakukan penahanan terhadap NS. Sebab, ancaman pidana yang mengancam NS maksimal hanya enam bulan.
NS dinilai telah melanggar Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Beleid pasal itu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp6 juta. (rel/yul)