Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya telah menetapkan NS (52) tahun sebagai tersangka kasus pengadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat pada 14 November lalu.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, polisi tengah menyidiki dugaan keterkaitan NS dengan kelompok atau organisasi masyarakat tertentu.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan, sedang kami selidiki," kata Awi Setiyono kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Awi, NS yang berprofesi sebagai pedagang bubur ayam ditangkap di kediamannya, kawasan Kembangan Utara, Jakarta Barat.
"Tersangka NS ditangkap di kediamannya sekira pukul 15.00 WIB tadi," kata Awi.
Menurutnya, NS saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Namun begitu, Awi menambahkan, polisi tidak akan melakukan penahanan terhadap NS. Sebab, ancaman pidana yang mengancam NS maksimal hanya enam bulan.
NS dinilai telah melanggar Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Beleid pasal itu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp6 juta.
(rel/yul)