Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri mengagendakan pemeriksaan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Rabu (23/11).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, besok,
"Besok saudara Habib Rizieq, (diperiksa) sebagai saksi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Martinus Sitompul di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martinus belum bisa menjelaskan apakah pemeriksaan terhadap Rizieq ini dalam kapasitas sebagai saksi ahli atau saksi fakta.
"Jam sembilan diagendakan. Kalau pemanggilan kita ke sini (Markas Besar Polri). Nanti diikuti saja perkembangannya," kata Martinus.
Sebelumnya, ketika kasus masih di tahap penyelidikan, Rizieq sudah diperiksa sebagai saksi ahli. Kala itu, dia diperiksa di Kantor Bareskrim di Kompleks Kementerian dan Kelautan.
Ketika diperiksa, Rizieq membawa banyak kitab-kitab dan diperiksa selama lebih dari enam jam. Kali ini, pemeriksaan bisa jadi lebih singkat karena hanya mengulang keterangan yang saat itu disampaikan.
Calon Gubernur Petahana itu dijerat dalam kasus karena dianggap menyinggung umat Islam dengan menyitir surat Al Maidah ayat 51.
Ahok ditetapkan tersangka melalui proses gelar terbuka terbatas yang dilaksanakan pekan lalu.
(asa)