Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hari ini akan meminta keterangan tokoh Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Rizieq akan diperiksa sebagai saksi ahli agama dari pihak pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, Rizieq akan diperiksa tepat pukul 09.00 WIB di Gedung Bareskrim Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
"Akan dimintai keterangan sebagai saksi ahli dari pihak pelapor, pemeriksaannya rencana pagi ini di Bareskrim gedung KKP, " kata Ari Dono di Jakarta, Rabu (23/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Rizieq juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli. Namun saat itu ia diperiksa sebelum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.
Setelah gelar perkara terbuka yang turut dihadiri Rizieq, penyidik Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama. Ahok juga sudah diperiksa sebagai tersangka kemarin di Mabes Polri.
Ahok dalam pemeriksaan kemarin dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik. Menurut kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, pertanyaan yang diajukan adalah pengulangan keterangan yang diajukan sebelumnya.
Ahok telah mengajukan tujuh saksi yang meringankan. Menurut Sirra, tujuh saksi itu adalah saksi fakta yang berada di tempat kejadian perkara di Kepulauan Seribu. Di sana, Ahok menyitir Surat Al Maidah ayat 51 yang dipermasalahkan oleh para pelapor.
(sur/gil)