Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sira Prayuna mengatakan, kliennya dicecar sekitar 27 pertanyaan terkait perkara dugaan penistaan agama. Namun Sira tak menjelaskan materi penyidikan.
Menurutnya, pemeriksaan kali ini hanya menambahkan dan menyempurnakan beberapa hal yang pernah ditanyakan dalam pemeriksaan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rupatama Mabes Polri telah menjadi saksi bisu yang mengukir sejarah ketika polisi mengumumkan penetapan Ahok sebagai tersangka. Pengumuman itu menjadi penting karena untuk pertama kalinya kepolisian mengusut kasus melalui gelar perkara terbuka, meski juga terbatas.
Buntut dari penetapan tersangka itu, Ahok kini harus kembali menjalani pemeriksaan di tahap penyidikan. Gedung Rupatama kembali menjadi ruang pemeriksaan, sekaligus altar pertunjukan dalam sorotan media.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Rabu pekan lalu (16/11). Keputusan untuk meningkatkan status perkara Ahok dari penyelidikan ke penyidikan telah melibatkan 27 penyelidik, meski tidak bulat. (pmg/obs)