Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menyelesaikan proses pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan penistaan agama hari ini. Dia keluar dari Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, sekitar pukul 18.00 WIB.
Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sira Prayuna mengatakan, kliennya dicecar sekitar 27 pertanyaan terkait perkara dugaan penistaan agama. Namun Sira tak menjelaskan materi penyidikan.
Menurutnya, pemeriksaan kali ini hanya menambahkan dan menyempurnakan beberapa hal yang pernah ditanyakan dalam pemeriksaan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini hanya mengulang keterangan yang sudah sampaikan sebelumnya," kata Sira di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).
Dia menambahkan, usai pemeriksaan hari ini, pihaknya menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Sementara anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Ruhut Sitompol mengatakan, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain.
Rupatama Mabes Polri telah menjadi saksi bisu yang mengukir sejarah ketika polisi mengumumkan penetapan Ahok sebagai tersangka. Pengumuman itu menjadi penting karena untuk pertama kalinya kepolisian mengusut kasus melalui gelar perkara terbuka, meski juga terbatas.
Buntut dari penetapan tersangka itu, Ahok kini harus kembali menjalani pemeriksaan di tahap penyidikan. Gedung Rupatama kembali menjadi ruang pemeriksaan, sekaligus altar pertunjukan dalam sorotan media.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Rabu pekan lalu (16/11). Keputusan untuk meningkatkan status perkara Ahok dari penyelidikan ke penyidikan telah melibatkan 27 penyelidik, meski tidak bulat.
(pmg/obs)