Kejagung Telah Siap Teliti Berkas Perkara Ahok

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 21 Nov 2016 17:59 WIB
Kejagung telah siap menindaklanjuti kasus Ahok. Saat ini Kejagung tinggal menunggu Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara kasus Ahok.
Jaksa Agung H M Prasetyo menyatakan proses penelitian berkas kasus Ahok tak akan dilakukan secara terbuka. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menyatakan masih menunggu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan penistaan agama atas tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pihaknya akan meneliti lebih dahulu berkas perkara dan barang bukti kasus Ahok sebelum melimpahkannya ke pengadilan. Ia tidak bisa memastikan jangka waktu proses penelitian kasus tersebut.

"Kami sudah siap, tinggal menunggu penyerahan berkas perkara penyidik. Kami akan melakukan secepatnya" ujar Prasetyo di Jakarta, Senin (21/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetyo mengatakan, proses penelitian berkas tidak akan dilakukan secara terbuka seperti gelar perkara yang dilakukan oleh Kepolisan. Sebab, kata dia, keterbukaan hanya terjadi di persidangan.

Di sisi lain, untuk menunjukkan keseriusan proses hukum terhadap Ahok, Kejagung menunjuk Direktur Orang, Harta, dan Benda, Ali Mukartono untuk memimpin tim peniliti berkas kasus Ahok.

"Ini suatu bukti kami serius menangani kasus itu (Ahok)," Prasetyo.

Mantan politisi Partai NasDem itu memperkirakan, berkas yang dilimpahkan Kepolisian akan lebih lengkap dari kasus lain yang masuk ke Kajaksaan. Pasalnya, penyelidikan kasus Ahok telah melibatkan berbagai ahli.

"Hasil pemberkasan penyidik Polri sudah cukup sempurna. Tidak ada ahli yang tidak dihadirkan saat itu, seperti ahli agama, pidana, bahasa, psikologi, dan kriminologi," ujar Prasetyo.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara terbuka yang mengundang pihak pelapor, saksi ahli dan perwakilan terlapor.

Ahok dijerat dengan pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara. Calon Gubernur DKI Jakarta itu tak ditahan dalam perkara ini, namun ia dicegah ke luar negeri. Status tersangka ini tak mempengaruhi pencalonannya di Pilkada DKI Jakarta 2017.

[Gambas:Video CNN] (wis/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER