Jakarta, CNN Indonesia -- Pengunggah video pernyataan gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama terkait Surat Al Maidah, Buni Yani, memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Polda Metro Jaya, Rabu (23/11). Buni akan diperiksa dalam kapasitas sebagai terlapor.
Kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, yakin kliennya tidak bersalah. Menurutnya, Buni bukan pengunggah pertama video pernyataan Basuki alias Ahok di Kepulauan Seribu tersebut.
"Kami sudah siapkan bukti-bukti, bahwa status Buni tidak layak untuk dinaikkan menjadi tersangka. Prosesnya tidak layak dilanjutkan," kata Aldwin di gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11).
Aldwin berkata, Buni siap mendatangkan saksi ahli untuk membuktikan ia bukan pengunggah pertama video Ahok. Menurutnya, langkah itu baru ditempuh bila polisi berkehendak melanjutkan proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di akun-akun lain, sebelum Pak Buni, (ada video Ahok). Itu akan kami sampaikan pada penyelidik. Kami siapkan ahli pidana, informasi teknologi, dan bahasa," tuturnya.
Buni dilaporkan oleh Kotak Badja, kelompok relawan pendukung pasangan calon kepala daerah DKI Jakarta, Ahok-Djarot Saiful Hidayat. Buni dituduh melanggar UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan.
Buni merupakan pengunggah video ucapan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51 yang kemudian menimbulkan polemik dugaan penistaan agama. Melalui akun Facebook pribadinya yang bernama Si Bunni Yani (SBY), Buni mengunggah rekaman video pidato Ahok berdurasi 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit.
Tak terima dengan laporan itu, Buni didampingi Himpunan Advokat Muda Indonesia melaporkan Kotak Badja ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Di sisi lain, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri juga telah menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Penetapan status itu merupakan tindak lanjut 14 laporan polisi mulai 6, 7, 9 sampai dengan 12 Oktober 2016 terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Dalam kasus Ahok, Buni juga sempat diperiksa oleh Bareskrim. Ia diperiksa terkait video yang diunggah olehnya berkaitan dengan pernyataan Ahok tentang Al Maidah Ayat 51 saat tengah mensosialisasikan program Pemprov DKI di Kepulauan Seribu.
(abm/gil)