Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengunggah video pernyataan gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama terkait Surat Al Maidah ayat 51, Buni Yani, hari ini. Buni bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terlapor.
"(Hari ini) kami panggil sebagai terlapor. Mudah-mudahan bisa hadir," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran saat dihubungi, Rabu (23/11).
Fadil menjelaskan, pemanggilan Buni ini merupakan pemeriksaan perdana sejak polisi menerima laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Ahok. Laporan itu dilayangkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus Buni, kata Fadil, polisi telah memeriksa empat saksi ahli. Namun, ketika ditanya terkait pokok materi, Fadil enggan membeberkannya.
"Masih jalan terus pemeriksaan, kita pararel. Saksi ahli sudah diperiksa," tuturnya.
Buni dilaporkan oleh relawan pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni ditengarai dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan.
Buni merupakan pengunggah video ucapan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51 yang kemudian menimbulkan polemik dugaan penistaan agama. Melalui akun Facebook pribadinya yang bernama Si Bunni Yani (SBY), Buni mengunggah rekaman video pidato Ahok berdurasi 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit.
Tak terima dengan hal itu, Buni didampingi Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melapor balik Kotak Badja ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Di sisi lain, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri juga telah menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Penetapan status itu merupakan tindak lanjut 14 laporan polisi mulai 6, 7, 9 sampai dengan 12 Oktober 2016 terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Dalam kasus Ahok, Buni juga sempat diperiksa oleh Bareskrim. Ia diperiksa terkait video yang diunggah olehnya berkaitan dengan pernyataan Ahok tentang Surat Al Maidah Ayat 51 saat tengah mensosialisasikan program Pemprov DKI di Kepulauan Seribu.
(gil)