Polisi Sebut Pengadangan Djarot karena Benci terhadap Ahok

CNN Indonesia
Rabu, 23 Nov 2016 15:56 WIB
Kebencian terhadap Ahok memicu tersangka untuk mengadang kampanye calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Kebencian terhadap Ahok memicu tersangka untuk mengadang kampanye calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. (CNN Indonesia/Denny Aprianto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, tersangka berinisial NS memendam kebencian terhadap calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kebencian itu yang mendasari NS mengadang kampanye calon wakil gubernur pasangan Ahok, Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat pada 14 November silam.

"Motifnya tidak suka pada Ahok. Kebencian itu ikut menimbulkan (pengadangan) pada calon wakil gubernur nomor urut dua, Djarot," kata Awi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/11).

Awi mengatakan, motif kebencian itu muncul seiring dengan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pihak kepolisian masih menelusuri dugaan keterkaitan NS dengan kelompok atau organisasi masyarakat tertentu. Hingga saat ini, penyidik belum menemukan indikasi terkait dugaan tersebut.

"Keterkaitan (NS) dengan pihak ketiga belum kami temukan," kata Awi.

Awi menyampaikan, NS kini telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hingga Rabu (23/11), sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat ini penyidik masih menyelesaikan berkas perkara dan melengkapi seluruh alat bukti perkara pengadangan tersebut. Penyidik menargetkan pelimpahan berkas perkara (P-21) tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum dalam dua minggu.

"Ini berproses dan akan secepatnya, karena waktu kami juga terbatas. Penyidik melakukan langkah cepat untuk tersangka sendiri. Proses ini jalan terus, penyidikan jalan terus sesuai target waktu 14 hari harus P-21," katanya.

NS yang berprofesi sebagai pedagang bubur ayam ditangkap di kediamannya di kawasan Kembangan Utara Pada Selasa (22/11). Ia dinilai telah melanggar Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Beleid pasal itu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp6 juta.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER