Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur PT Mobile-8 Telecom Anthony Chandra Kartawiria sebagai tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak Mobile-8 periode 2007 sampai 2009. Saat ini, Anthony menjabat sebagai Direktur First Media.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di sela Rapat Kerja Kejagung di Bogor, Rabu (23/11), Anthony ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor Print 25/F.2/ Fd.1/2016 dan Surat Nomor Print 129/F.2/Fd.1/10/2016 tanggal 19 Oktober 2016.
Anthony dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja.
Penetapan tersangka tersebut terungkap saat Arminsyah mengatakan bahwa Anthony dan Hary mengajukan praperadilan.
"Kan ada dua tersangka kasus itu, mereka mempraperadilankan penetapan tersangkanya," kata Arminsyah.
JAM Pidsus menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan tersebut. "Mereka mempraperadilankan 'kan sudah tahu namanya," katanya.
Saat dugaan korupsi tersebut muncul, mayoritas saham PT. Mobile-8 Telecom Tbk masih dimiliki Hary Tanoesoedibjo yang kini juga merupakan Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Dugaan korupsi PT Mobile-8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara perusahaan tersebut dan PT DNK pada periode 2007-2009. Transaksi ini yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.
Ketua tim penyidik dugaan korupsi PT Mobile 8, Ali Nurdin, sebelumnya, menjelaskan PT DNK tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile-8.
Alhasil, transaksi direkayasa dan seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya. PT Mobile-8 diduga memalsukan bukti transaksi dengan PT DNK senilai Rp80 miliar.
Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat sendiri oleh PT Mobile-8.
(sur/gil)