Polda Metro: Tiga Kalimat Sebabkan Buni Yani Tersangka

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Rabu, 23 Nov 2016 21:36 WIB
Tiga kalimat yang tertulis dalam unggahan Buni Yani di Facebook menjadi alasan polisi menetapkannya sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penghasutan.
Tiga kalimat yang tertulis dalam posting Buni Yani di Facebook menjadi alasan polisi menetapkannya sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penghasutan. (CNN Indonesia/Ajeng Dinar Ulfiana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, tiga kalimat yang tertulis dalam posting Buni Yani di Facebook menjadi alasan polisi menetapkannya sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penghasutan yang terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan.

"Yang jadi masalah adalah menuliskan tiga paragraf yang dituliskan itu. Tiga kalimat itu berdasarkan keterangan saksi ahli menyakinkan penyidik sehingga kami sangkakan yang bersangkutan melanggar UU ITE," kata Awi Setiyono di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11).

Ketiga kalimat itu, berbunyi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, "PENISTAAN TERHADAP AGAMA?"

Kedua, "Bapak-ibu [pemilih muslim]... dibohongi Surat Al Maidah 51"... [dan] "masuk neraka [juga Bapak-Ibu] dibodohi"".

Ketiga, "Keliatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini".

Sementara itu, menurut Awi, berdasarkan hasil digital forensik, rekaman yang diunggah Buni sesuai dengan video aslinya. "Berdasarkan analisis tidak ditemukan perubahan penambahan suara Ahok video itu utuh cuman diedit dipotong, videonya asli," katanya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi menetapkan pengunggah video pernyataan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51, Buni Yani, sebagai tersangka.

Buni Yani menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini sejak 10.30 WIB hingga 19.30 WIB. Lewat pemeriksaan saksi ini, polisi menyimpulkan Buni Yani diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghasutan yang terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan.

Menurut Awi, Buni melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan. (rel/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER