Pengacara Buni Yani Anggap Penetapan Tersangka Mendadak

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Rabu, 23 Nov 2016 22:30 WIB
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan saat proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan saat proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP). (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak adil.

Pasalnya, Buni Yani baru menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi dalam kasus pengunggahan video pernyataan gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama terkait Surat Al Maidah saat tengah mensosialisasikan program Pemprov DKI di Kepulauan Seribu.

"Saya sangat menyayangkan (penetapan Buni Yani sebagai tersangka). Dia baru dipanggil, menurut saya ini kurang fair," kata Aldwin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penyidik kepolisian menetapkan Buni Yani sebagai tersangka secara tiba-tiba. Bahkan, penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan saat proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Belum kami rapi-rapi BAP, sudah dikeluarkan surat penangkapan," ujar Aldwin.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi menetapkan pengunggah video pernyataan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51, Buni Yani, sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan konstruksi hukum dan pengumpulan alat bukti dari penyidik. Dengan bukti permulaan cukup, yang bersangkutan, BY kami naikkan status jadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Kantor Polda Metro Jaya.

Buni Yani menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini sejak 10.30 WIB hingga 19.30 WIB. Lewat pemeriksaan saksi ini, polisi menyimpulkan Buni Yani diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghasutan yang terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan.

Menurut Awi, Buni melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan. (gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER