Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta para gubernur tak lagi memakai cara-cara kuno untuk memberantas praktik pungutan liar. Bila diperlukan, diskreasi atau kewenangan kepala daerah dipakai untuk memerangi pungli.
Agus mencontohkan cara lama pemberantasan pungli tercantum dalam Intruksi Presiden nomor 9 tahun 1977 tentang operasi tertib untuk memberantas pungli. Dalam intruksi era orde baru itu diatur soal operasi penertiban.
"Itu penanganan pungli masa lalu. Kalau model seperti itu pungli hanya bisa diselesaikan sementara. Harus ada perbaikan sistem, pungli harus dibasmi dengan sistem," kata Agus saat memberi sambutan dalam dalam rapat koordinasi dan dialog terbuka gubernur se-Indonesia di Kementerian Dalam Negeri, Kamis (24/11).
Sistem yang diharapkan Agus dibangun adalah penerapan akuntabiltas. Menurutnya dalam akuntabilitas terkandung integritas, transparansi, dan
check and balances.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang menjadi pengurang (pungli), mudah-mudahan korupsi akan berkurang," kata Agus.
Menurutnya, korupsi terjadi karena diskresi dan monopoli yang tinggi. Karena itu akuntabilitas merupakan salah satu langkah tepat untuk memberantas korupsi.
Agus juga berharap kepala daerah bisa menerapkan diskresi dalam pemberantasan pungli. Walau menjadi salah satu penyebab korupsi, diskresi dinilai Agus bisa menjadi pemberantas korupsi bila dijalankan dengan benar.
Diskresi menurutnya hanya boleh dijalankan dalam hal terjadi kekosongan aturan, ketidakjelasan aturan, dan saat program tidak berjalan.
KPK memang belum menetapkan aturan yang jelas terkait diskresi yang dilakukan oleh kepala daerah. Namun Agus mengatakan akan segera mencari jalan keluar lewat peraturan untuk memperbaiki diskresi dalam pemberantasan korupsi.
(sur/asa)