Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi terkait dengan kasus dugaan suap pemutihan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, pemeriksaan Ken terkait dengan pola kerja Ditjen Pajak dalam mengelola pajak para wajib pajak di Indonesia.
“Ya kalau relevan pasti akan kami lakukan pemeriksaan. Karena beliau (Ken) bertanggung jawab pada Ditjen Pajak,” ujar Laode di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Kamis (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Laode menuturkan, KPK belum memastikan kapan Ken akan diperiksa. Ia mengatakan, sampai saat ini penyidik KPK masih mengumpulkan dokumen terkait kasus tersebut.
Tak hanya itu, ia juga berkata, KPK tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, selain Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno dan Direktur Wilayah PT E.K Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
Pasalnya, ia mengklaim, KPK menerima informasi adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Semua yang berhubungan dengan HS dan dianggap oleh penyidik KPK relevan untuk pengembangan kasus ini maka akan diperiksa,” ujarnya.
Meminta Komisi 10 Persen
Sementara itu, Laode menyampaikan, hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa HS telah berbuat hal sama beberapa kali. Ia berkata, HS diduga meminta komisi sebesar 10 persen dari pajak perusahaan yang dihapuskan.
Namun, Laode kembali berkata, temuan penyidikan itu masih akan didalami oleh penyidik. Ia enggan memastikan, perusahaan mana yang telah lolos membayar kewajibannya kepada negara akibat ulah Handang.
“Ya informasi 10 persen, tapi kami belum tahu persis. Tapi biasanya orang yang sudah begitu kan pasti bukan hanya perbuatan sekali,” ujar Laode.
Sebelumnya, KPK meringkus Handang dan Rajesh dalam operasi tangkap tangan di Jakarta, Senin (21/11). Dalam OTT itu, KPK menyita uang suap bagi Handang sebesar Rp1,9 miliar. Uang itu merupakan sebagain dari uang yang dijanjikan Rajesh sebesar Rp6 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, suap ditujukan agar Handang menghapus kewajiban pajak PT E.K sebesar Rp78 miliar.
Atas tindakannya, selaku penerima suap, Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sementara itu, selaku penyuap, Rajesh disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
(asa)