Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian memutuskan untuk melakukan gelar perkara terbuka terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pekan depan. Gelar perkara dilakukan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51.
Menurut Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto, gelar perkara terbuka merupakan suatu yang baru dan pertama kali dilakukan.
"Gelar perkara terbuka pertama dilakukan. Nanti kita juga akan buat
design setting-nya dan sedang berjalan prosesnya," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rikwanto, tim pelaksana gelar perkara telah dibentuk. Mereka sedang merumuskan mekanisme pelaksanaan gelar perkara hingga siapa yang diundang.
"Bagaimana liputan (media) mekanismenya sedang kita godok," katanya.
Menurut Rikwanto, gelar perkara terbuka dilakukan dengan niat baik dan membuat terang agar semua pihak bisa melihat fakta yang ada. Gelar perkara terbuka dilakukan juga untuk menghindari perasaan curiga beberapa pihak terhadap pelaksanaan proses hukum di kepolisian.
"Gelar perkara akan menyimpulkan apakah ada tindak pidana atau tidak," katanya.
Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menilai tak tepat rencana kepolisian menyiarkan secara langsung proses gelar perkara itu.
Menurut Agustinus, gelar perkara terbuka itu bisa menjadi preseden buruk ke depannya. Pihak-pihak yang terjerat hukum lainnya bisa menuntut presiden untuk membuka proses gelar perkara.
"Ini bisa jadi preseden buruk. Pihak-pihak lain bisa menuntut perkaranya dibuka secara umum, kecuali perkara kesusilaan dan anak yang sudah diatur khusus," kata Agustinus dihubungi
CNNIndonesia.com, Senin (7/11).
Gelar perkara menurut Agustinus merupakan proses pengambilan keputusan hukum secara objektif. Dalam gelar perkara, semua barang bukti, keterangan pihak terkait, dan bukti lainnya dibicarakan secara bersama. Keputusan menetapkan seseorang menjadi tersangka, hingga penerbitan surat penghentian penyidikan ada di proses gelar perkara. Untuk itu, proses gelar perkara dilakukan secara tertutup.
"Gelar perkara biasanya dilakukan tertutup karena semua barang bukti, rencana pengembangan kasus, penelusuran lebih lanjut dan status hukum seorang dibahas di sana. Proses ini rahasia," katanya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membuka ke publik proses gelar perkara Ahok. Tujuannya untuk menunjukkan ke publik transparansi dan menghindari syak wasangka dalam proses hukum Ahok.
Dengan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka, menurut Tito, diharapkan publik mengetahui secara terbuka apa yang dilakukan oleh penyidik dan isi dari keterangan para ahli, pelapor, dan terlapor sendiri.
(rel/obs)