
Rizieq Shihab Tak Sabar Melihat Ahok Ditahan dan Diadili
Priska Sari Pratiwi, CNN Indonesia | Jumat, 25/11/2016 17:09 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mendatangi Kejaksaan Agung untuk membahas berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kehadiran Rizieq di Kejaksaa Agung, Jumat (25/11), Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad yang baru saja menerima secara resmi pelimpahan berkas perkara Ahok dari kepolisian.
Rizieq berharap kejaksaan segera menindaklanjuti pelimpahan berkas Ahok dan segera mengumumkan berkas hasil penyidikan telah lengkap, alias P21.
"Kami minta agar pelimpahan tahap pertama ini berjalan baik dan segera P21. Setelah P21 tentu kami minta percepatan agar segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Rizieq.
Rizieq menilai kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok telah menimbulkan kegaduhan di tingkat nasional bahkan internasional sehingga harus segera diproses. Rizieq juga menginginkan Kejagung menggunakan haknya setelah P21 untuk menahan Ahok.
"Tuntutan kami sejak awal tidak berubah, Ahok harus ditahan. Kejaksaan punya hak melakukan itu," katanya.
Jika permintaan penahanan ini tidak dikabulkan Kejagung, Rizieq mengancam akan melakukan langkah konstitusional secara hukum maupun politik dengan mendatangi gedung DPR maupun instansi lainnya.
Rizieq berpendapat, kasus dugaan penistaan agama adalah peristiwa luar biasa. Sebab selain dilakukan Ahok sebagai pejabat publik, kasus ini juga telah berdampak luas di seluruh daerah di Indonesia.
"Di mana-mana terjadi demo, aksi, benturan antara aparat dan warga. Ini berpotensi memecah belah NKRI, maka kami minta segera ditahan," ucapnya.
Sementara itu Jampidum Noor Rachmad menyatakan, saat ini Kejagung belum bisa memutuskan terkait penahanan Ahok. Selama proses penelitian berkas, menurut dia perkara itu masih berada di bawah kewenangan penyidik Bareskrim.
"Sehingga kami belum bisa melakukan apa-apa. Apalagi mengatakan benar (akan) ditahan atau tidak," ujar Noor.
Noor menjamin proses pemeriksaan berkas akan dilakukan secepat mungkin. Dia telah meminta tim jaksa yang memeriksa berkas untuk intensif bekerja dan segera mengambil sikap.
"Kami punya tenggat waktu dua pekan. Saya bilang ke jaksa peneliti jangan habiskan waktu, supaya bisa segera ambil keputusan," tuturnya.
Hari ini penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok ke Kejagung. Dalam berkas perkara itu penyidik mencantumkan keterangan dari 41 orang saksi dan ahli, termasuk Ahok sebagai tersangka.
Ahok disangka dengan pasal 156a KUHP tentang penustaan agama dan pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan (ulama) dengan ancama pidana penjara maksimal lima tahun. (gil)
Kehadiran Rizieq di Kejaksaa Agung, Jumat (25/11), Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad yang baru saja menerima secara resmi pelimpahan berkas perkara Ahok dari kepolisian.
Rizieq berharap kejaksaan segera menindaklanjuti pelimpahan berkas Ahok dan segera mengumumkan berkas hasil penyidikan telah lengkap, alias P21.
"Kami minta agar pelimpahan tahap pertama ini berjalan baik dan segera P21. Setelah P21 tentu kami minta percepatan agar segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Rizieq.
Rizieq menilai kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok telah menimbulkan kegaduhan di tingkat nasional bahkan internasional sehingga harus segera diproses. Rizieq juga menginginkan Kejagung menggunakan haknya setelah P21 untuk menahan Ahok.
"Tuntutan kami sejak awal tidak berubah, Ahok harus ditahan. Kejaksaan punya hak melakukan itu," katanya.
Jika permintaan penahanan ini tidak dikabulkan Kejagung, Rizieq mengancam akan melakukan langkah konstitusional secara hukum maupun politik dengan mendatangi gedung DPR maupun instansi lainnya.
"Di mana-mana terjadi demo, aksi, benturan antara aparat dan warga. Ini berpotensi memecah belah NKRI, maka kami minta segera ditahan," ucapnya.
Sementara itu Jampidum Noor Rachmad menyatakan, saat ini Kejagung belum bisa memutuskan terkait penahanan Ahok. Selama proses penelitian berkas, menurut dia perkara itu masih berada di bawah kewenangan penyidik Bareskrim.
"Sehingga kami belum bisa melakukan apa-apa. Apalagi mengatakan benar (akan) ditahan atau tidak," ujar Noor.
Noor menjamin proses pemeriksaan berkas akan dilakukan secepat mungkin. Dia telah meminta tim jaksa yang memeriksa berkas untuk intensif bekerja dan segera mengambil sikap.
"Kami punya tenggat waktu dua pekan. Saya bilang ke jaksa peneliti jangan habiskan waktu, supaya bisa segera ambil keputusan," tuturnya.
Hari ini penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok ke Kejagung. Dalam berkas perkara itu penyidik mencantumkan keterangan dari 41 orang saksi dan ahli, termasuk Ahok sebagai tersangka.
Ahok disangka dengan pasal 156a KUHP tentang penustaan agama dan pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan (ulama) dengan ancama pidana penjara maksimal lima tahun. (gil)
ARTIKEL TERKAIT

Penyidik Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Ahok ke Kejagung
Nasional 2 tahun yang lalu
Kejagung Telah Siap Teliti Berkas Perkara Ahok
Nasional 2 tahun yang lalu
KPK Desak Perbaikan Tata Kelola Barang Sitaan Negara
Nasional 2 tahun yang lalu
Kejaksaan Sita Aset Saham Rp820 Juta Milik Gayus Tambunan
Nasional 2 tahun yang lalu
Jaksa Agung Bantah Dugaan SBY soal Politisasi Kasus Munir
Nasional 2 tahun yang lalu
Tetapkan Jaksa Farizal Jadi Tersangka, Ketua KPK 'Minta Maaf'
Nasional 2 tahun yang lalu
BACA JUGA

Berkas Perkara Pengaturan Skor Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
Olahraga • 08 February 2019 21:34
Jelang Pemilu, Israel Larang Foto Tentara dalam Kampanye
Internasional • 08 February 2019 12:17
Kominfo Ungkap Kasus Prita Mulyasari Jadi Awal Revisi UU ITE
Teknologi • 07 February 2019 07:58
Komite Ad Hoc Integritas PSSI Diisi Lima Nama
Olahraga • 01 February 2019 13:32
TERPOPULER

TKD Jokowi Jatim Bantah Mobilisasi Massa untuk Adang Prabowo
Nasional • 30 menit yang lalu
Jokowi: Pencairan PKH Tahap Kedua April 2019
Nasional 1 jam yang lalu
IJTI Kecam Aksi Kekerasan pada Jurnalis di Munajat 212
Nasional 3 jam yang lalu