Polisi Periksa Saksi Terkait Dugaan Fahri Hamzah Menghasut

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 28 Nov 2016 13:15 WIB
Laporan terhadap Fahri Hamzah bertujuan agar semua pihak berhati-hati dalam menyampaikan aspirasi di muka umum.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan. (CNN Indonesia/Denny Aprianto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya memeriksa saksi atas laporan dugaan penghasutan provokatif yang ditudingkan kepada Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah. Fahri dituduh menghasut saat berorasi dalam aksi unjuk rasa Bela Islam I di depan Istana Negara, Jakarta, 4 November.

Polisi memeriksa saksi dari pihak pelapor yakni Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Sylver Matutina. Sylver menjelaskan alasan melaporkan Fahri karena pernyataan pimpinan dewan itu yang menjurus pada upaya makar terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Kami menganggap Fahri telah melakukan tindakan penghasutan lewat orasi yang disampaikan ke peserta demo," ujar Sylver di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/11).
Sylver memaparkan, ada enam pernyataan Fahri kepada massa pedemo #411 yang merupakan kebohongan besar. Pertama, Fahri menuduh Jokowi telah melakukan pelanggaran hukum berkali-kali; kedua, menuduh Jokowi tidak memberi rasa aman kepada masyarakat Muslim; dan ketiga, menuduh Jokowi telah menghina ulama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat, menuduh Jokowi telah mencaci maki simbol-simbol Islam dan kelima, menuduh Jokowi membiarkan masyarakat non-muslim menghina simbol-simbol Islam.

"Keenam, Fahri telah menipu bahwa yang berjuang dan memperjuangkan kemerdekaan Indonesia hanya umat Muslim. Padahal banyak banyak pejuang dari berbagai macam agama dan suku telah mengucurkan darahnya untuk NKRI," ujarnya.

Tak hanya keenam hal itu, Sylver juga menilai, Fahri berusaha menghasut pedemo untuk melengserkan Jokowi dari jabatannya sebagai Presiden. Hal itu terkait orasi Fahri soal parlemen jalanan dan parlemen di dalam ruangan.
"Ini sangat serius, tidak main-main. Bisa terjadi pertumpahan darah untuk bangsa Indonesia," ujar Sylver.

Sylver menegaskan, laporan terhadap Fahri bertujuan agar semua pihak berhati-hati dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. Ia meminta, semua pihak menghormati ketertiban umum dan tidak berupaya melakukan makar.

"Laporan terhadap Fahri untuk memberi efek jera sekaligus peringatan yang tegas kepada siapa saja dalam menyampaikan aspirasi," ujarnya.

Solmet melaporkan Fahri atas dugaan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama enam tahun. Laporan dibuat pada 11 November 2016. (yul)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER