Fahri Soal Tudingan Makar: Ini Negara Demokrasi Bung

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 09 Nov 2016 08:57 WIB
Fahri mengatakan Indonesia bukan negara totaliter karena mengatur soal penjatuhan presiden dalam undang-undang.
Fahri mengatakan Indonesia bukan negara totaliter dan menilai negara ini sudah mengatur soal penjatuhan presiden dalam undang-undang. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengingatkan Kapolri Jendral Tito Karnavian untuk tidak sembarangan menggunakan pasal makar. Menurut Fahri, pernyataanya soal Presiden bisa digulingkan, dalam orasi demo 4 November tak terkait dengan tindakan makar.

“Saya hanya mengingatkan kepada Tito untuk tidak berbicara sembarangan," kata Fahri di Jakarta, Selasa (8/11) kemarin.

Dalam orasinya, Fahri memang sempat menyinggung soal penggulingan Joko Widodo. Tito dalam keterangannya kemarin menyatakan, bahwa pihaknya tengah mempelajari orasi Fahri tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Tito, setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat atau melakukan aksi unjuk rasa. Namun, Tito menegaskan, orasi saat demonstrasi dilarang bernuansa makar.

"Kami akan pelajari apakah itu bisa masuk ke dalam pasal makar. Kalau masuk ke dalam pasal makar ya kami proses hukum," kata Tito di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta.

Menurut Fahri, pernyataannya dalam orasi di aksi 4 November bahwa Presiden bisa dijatuhkan, bukan bentuk tindakan makar seperti yang dipahami Tito.

Sebab, menjatuhkan presiden tidak bisa sembarangan dan diatur dalam UUD 1945. Sebagai negara demokrasi, baginya sah jika pemerintahan dapat dijatuhkan ketika memang harus dilakukan

”Indonesia bukan negara totaliter di mana menanyakan umur raja saja bisa kena pasal. Ini negara demokrasi bung, menjatuhkan presiden juga sudah diatur,” kata Fahri.

Menurutnya, salah satu tujuan demonstrasi adalah untuk melakukan tekanan kepada pihak tertentu.

Ia pun menyarankan agar polisi untuk lebih banyak berkonsultasi dengan pakar-pakar hukum tata negara terkait konstitusi, agar tidak disetir.

"Saya sendiri sangat menyesalkan kalau aparat hukum justru keliatan diarahkan oleh politisi termasuk oleh presiden. Kita negara rechststaat atau negara hukum bukan negara machtstaat atau negara kekuasaan,” kata Fahri.

Fahri melanjutkan, DPR memiliki tugas pengawasan sebagai bagian menjalankan peran legislatif, termasuk dalam kegiatan demo itu. Dalam menjalankan perannya, DPR menurut Fahri memiliki hak imunitas dan tidak dapat dipidanakan.

"Makanya, untuk anggota DPR ada UU MD3 yang mengatur ada Majelis Kehormatan Dewan yang akan menyidangkan anggota yang dianggap melanggar etika,” kata Fahri. (sur/asa)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER