Kuasa Hukum PKS Tuding Fahri Hamzah Bohongi Kader dan Publik

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Senin, 06 Jun 2016 16:49 WIB
Fahri Hamzah yang mengatakan hanya ingin menggugat kader PKS secara individu, justru dianggap menggugat Dewan Pimpinan Pusat PKS secara keseluruhan.
Fahri Hamzah yang mengatakan hanya ingin menggugat kader PKS secara individu, justru dianggap menggugat Dewan Pimpinan Pusat PKS secara keseluruhan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera Zainuddin Paru menuding Fahri Hamzah tidak konsisten dalam gugatannya. Fahri yang semula hanya ingin menggugat secara perseorangan, justru dianggap menggugat Dewan Pimpinan Pusat PKS dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

"Apa yang disampaikan oleh Fahri dan pengacaranya selama ini adalah kebohongan publik sekaligus kebohongan pada kader dan simpatisan PKS seluruh Indonesia," ujar Zainuddin usai sidang replik di PN Jaksel, Senin (6/6).

Berdasarkan apa yang disampaikan kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief, dalam sidang replik, menurut Zainuddin majelis hakim jadi bisa tidak memilki alasan untuk mengabulkan tuntutan Fahri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zainuddin berpendapat, gugatan bahkan dapat dibatalkan karena objek hukum yang berbeda dalam gugatan Fahri dengan sebutkan institusi atau lembaga. Sebab jika menuntut lembaga, gugatan Fahri akan diselesaikan dalam ranah internal partai.

Zainuddin yakin akan memenangkan persidangan melawan Fahri Hamzah.

"Objek gugatannya salah, maka hakim harus menyatakan tidak dapat menerima gugatan penggugat," kata Zainuddin.
Gugatan perdata dilayangkan Fahri karena ia merasa PKS melanggar hukum saat memecatnya. Fahri menggugat Presiden PKS Sohibul Iman, para anggota dan Ketua Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

Fahri sebelumnya mengatakan gugatan tersebut hanya ditujukan untuk individu, bukan PKS.

PKS telah resmi memberhentikan Fahri dari seluruh keanggotaan partai. Pemecatan dilakukan PKS lantaran Fahri dianggap membangkang dari aturan partai. Fahri menerima surat pemecatannya pada 3 April.

Presiden PKS Sohibul Iman sudah menjelaskan kronologi pemberhentian Fahri yang merujuk pada rekomendasi BPDO PKS. Menurutnya, itu adalah akumulasi sikap partai terhadap berbagai ulah maupun pernyataan kontroversial yang keluar dari mulut Fahri selama memimpin parlemen.

Sohibul menganggap apa yang dilakukan Fahri tidak sejalan dengan karakteristik partai. PKS berharap Fahri bisa menjaga kedisiplinan dan kesantunan sehingga tidak menimbulkan kontroversi dan citra negatif bagi partai.
(agk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER