Kuasa Hukum Fahri Hamzah Tolak Jawaban PKS

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Senin, 06 Jun 2016 16:14 WIB
Mujahid menyebutkan enam nama kader PKS tidak dipecat meskipun telah merusak citra partai, salah satunya terpidana Luthfi Hasan Ishaq.
Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Muhajid A. Latief menolak seluruh dalil jawaban yang diberikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Muiz dan anggota majelis takhim PKS sebagai pihak tergugat dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/6).

"Tergugat satu yakni Abdul Muiz tidak transparan dalam memberitahukan identitas pelapor pengaduan terhadap penggugat," ujarnya saat diwawancara di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (6/6).
Mujahid mengklaim penegakan disiplin organisasi di PKS terhadap Fahri merupakan pesanan politik Ketua Majelis Syura PKS. Selain itu, menurutnya, Fahri mengalami kriminalisasi dari pihak tertentu atas dasar ketidaksukaan dan kebencian.

Menurutnya, lembaga yang belum disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum dapat memproses pemanggilan dan pemeriksaan kader. Pasalnya, Majelis Takhim baru mendaftarkan pada 27 Februari dan dikembalikan Kemenkumham. Pada 2 Maret 2016, Majelis Takhim mengirim surat perubahan dan dicatat oleh Kemenkumham pada 25 April 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan Majelis Takhim terhadap Fahri jatuh pada 11 Maret, lembaganya pun belum tercatat oleh Kemenkumham karena itulah lembaga ini ilegal," tambahnya.
Dalam sidang yang tidak dihadiri oleh Fahri Hamzah ini, Mujahid menambahkan persoalan lainnya. Ia menyebutkan enam nama kader PKS seperti Luthfi Hasan Ishaq, Gatot Pujo Nugroho, Muhammad Kasuba, Arifinto, Tifatul Sembiring dan Suswono yang tidak dipecat meskipun telah merusak citra partai.

"Sebagian itu cukup ramai diberitakan tapi mereka tidak dipecat dan tidak ditegur, ini menunjukkan sikap yang tidak objektif," paparnya.

Mujahid menambahkan, pihaknya akan memberikan bukti-bukti seperti surat dan saksi serta ahli yang menguatkan terhadap kriminalisasi yang dilakukan pada Fahri pada proses pengadilan.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Partai PKS Zainuddin Paru mengatakan bahwa Fahri tidak mengetahui mekanisme yang terdapat dalam organisasi. Menurutnya, dari keenam nama yang terkena kasus tersebut, sudah alami pemecatan dan teguran dari pihak partai.

"Kami tidak pernah menyebutkan karena sudah menjadi hak yang seharusnya dilindungi secara pribadi dan mereka sudah mengakui kesalahan sehingga dimaafkan oleh partai sehingga keputusannya menjadi internal partai," paparnya.

Menurut Paru, Fahri harus menuruti tiga peraturan yang sudah ditetapkan oleh partai saat mediasi seperti menerima keputusan majelis takhim, mencabut gugatan yang dilakukan Fahri Hamzah dan meminta maaf kepada pimpinan kader dan simpatisan PKS di seluruh Indonesia.
Paru menambahkan, jika Fahri melakukan ketiga hal tersebut maka dirinya memiliki kesempatan untuk kembali dalam partai berdasarkan syarat yang berlaku.

Pihaknya pun akan menjawab sidang pokok perkara ini pada 20 Juni mendatang dengan menyiapkan bukti dan saksi. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER