Sidang Pemecatan, Hakim Disebut Terintimidasi Kehadiran Fahri

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 16 Mei 2016 14:59 WIB
Dengan putusan sementara hakim tersebut, maka pemecatan Fahri Hamzah oleh PKS tidak berlaku hingga ada putusan PN Selatan yang berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan provisi yang menyatakan Fahri Hamzah tetap kader PKS dan anggota DPR RI, Senin (16/5). (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainuddin Parru menyayangkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sementara gugatan perdata yang dilayangkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Keputusan hakim disebut dibuat dalam kondisi terintimidasi oleh kehadiran Fahri Hamzah di ruang sidang.

"Apakah dengan kedatangan Fahri Hamzah itu mempengaruhi komitmen, loyalitas, dan imparsial seorang hakim untuk bertindak adil dalam memutuskan sebuah perkara," kata Zainuddin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5).

Menurut Zainuddin, dalam sidang sebelumnya majelis hakim mengungkapkan bahwa mereka akan mengeluarkan putusan provisi setelah mendengar jawaban tergugat. Keputusan majelis hakim diambil setelah ada desakan dari pihak penggugat yang ingin segera mendengarkan putusan provisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun nyatanya, pada sidang lanjutan yang diadakan hari ini majelis hakim malah memutuskan provisi padahal Zainuddin sebelumnya telah meminta perpanjangan waktu penyusunan jawaban yang seharusnya dibacakan hari ini.

Zainuddin beralasan, penyusunan jawaban tak bisa dilakukan cepat karena harus menggabungkan jawaban dari lima tergugat dan tak mungkin menyampaikan satu per satu.

Oleh sebab itu pihaknya mengaku kaget saat majelis hakim menyampaikan putusan provisi yang isinya menguntungkan Fahri Hamzah. Apalagi putusan tersebut muncul tanpa proses mendengarkan jawaban dari tergugat.

"Lalu kenapa sekarang berubah? Padahal majelis hakim harus berpedoman pada berita acara persidangan," ujarnya.

"Jadi bagaimana mungkin majelis hakim membuat pertimbangan hukum untuk mengabulkan provisi Fahri Hamzah hanya dengan mendengarkan gugatan tanpa mendengarkan jawaban dari kami?”

Dalam sidang hari ini, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohohan provisi yang diajukan oleh Fahri.

"Dengan ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sementara seluruh permohohan provisi yang diajukan pihak penggugat," ujar Hakim Ketua Made Sutrisna di ruang sidang.

Dengan putusan sementara hakim tersebut, maka pemecatan Fahri oleh PKS tidak berlaku hingga ada putusan PN Selatan yang berkekuatan hukum tetap.

Ditemui pasca sidang, Fahri menyatakan dirinya bersyukur atas putusan provisi tersebut. Alasannya adalah karena putusan tersebut juga berpengaruh pada posisinya sebagai anggota DPR RI.

Menurut Fahri, putusan majelis hakim membuat posisi Fahri sebagai anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI masih tetap berlaku hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. (rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER