Susi: Penangkap Pari Manta Diancam Delapan Tahun Penjara

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Selasa, 29 Nov 2016 13:59 WIB
Polres Lembata, NTT, menangkap penampung 25 kilogram insang ikan pari manta yang dilindungi. Insang itu diduga diperoleh dari 40 ekor ikan pari manta.
Pari manta merupakan salah satu jenis biota laut yang saat ini terancam punah dan mendapatkan perlindungan secara penuh di wilayah Indonesia. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengapresiasi tindakan polisi menangkap seorang penampung insang ikan pari manta di Lembata, Nusa Tenggara Timur pada 22 November lalu. Polisi, dalam operasi tangkap tangan, menyita sekitar 25 kilogram insang pari manta yang diduga berasal dari 40 ekor ikan.

"Kan sudah diatur di Kepmen, ini berarti penangkapan dan perdagangan pari manta, semua bagian tubuhnya tidak diperbolehkan sama sekali, ada sanksinya sesuai peraturan perundang-undangan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di Jakarta, kemarin.

Pari manta merupakan salah satu jenis biota laut yang saat ini terancam punah dan mendapatkan perlindungan secara penuh di wilayah Indonesia. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh untuk biota laut Pari Manta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Susi, pelanggaran terhadap izin pengumpulan hasil perikanan khususnya pari manta diancam hukuman delapan tahun kurungan dan denda maksimal Rp1.5 miliar, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Perikanan.

Pelaku saat ini telah didakwa atas tuduhan melakukan tindak pidana menampung hasil laut tanpa izin dan menampung bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Lebih lanjut, dari informasi yang berhasil dikumpulkan CNNIndonesia.com jaringan perdagangan ilegal insang pari manta sendiri berada di kawasan Jawa, Makasar, dan Kupang.

Hingga November tahun ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepolisian, dan pihak Bea Cukai telah melakukan 35 kali operasi penangkapan terhadap pelaku perdagangan insang dan produk yang terbuat dari pari manta. Lokasi penangkapan tersebut meliputi Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Makasar, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

Sebanyak 20 dari 35 kasus itu telah mendapat vonis hukuman. Lalu, 13 pelaku dari 20 kasus tersebut dikenakan hukuman penjara dan denda hingga Rp50 juta. (rel/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER