Hal ini diungkapkan Edy saat membacakan pledoi atau nota pembelaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara Grup Lippo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/11).
"Semoga yang mulia mengabulkan permohonan saya karena uang dan barang itu saya peroleh dari kerja saya dan merupakan uang tabungan saya sendiri," ujar Edy saat membacakan pledoi di hadapan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pembelaannya, Edy juga mengakui telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari mantan petinggi Grup Lippo, Doddy Aryanto Supeno, di Hotel Accacia, Jakarta pada 20 April 2016. Namun ia menampik telah menerima sejumlah uang lainnya seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Edy sebelumnya telah dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier lima bulan kurungan. Ia didakwa menerima suap sebesar Rp2,3 miliar dari Doddy. Uang itu diduga untuk mengurus perkara perdata dua anak usaha Grup Lippo di PN Jakarta Pusat.
Edy diduga terbukti menerima uang tersebut secara bertahap. Uang pertama sebesar Rp1,5 miliar dalam bentuk dollar Singapura dan Rp100 juta diberikan Doddy atas persetujuan Komisaris Grup Lippo, Eddy Sindoro. Selanjutnya pemberian uang sebesar US$50 ribu dan Rp50 juta diberikan pada Edy atas perintah staf legal Grup Lippo, Wresti Kristian Hesti.
Suap ini diberikan untuk menunda salinan putusan perkara dua anak usaha Group Lippo di PN Jakarta Pusat yakni PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dengan PT Kwang Yang Motor Co, Ltd (Kymco) serta PT First Media melawan PT Across Asia Limited (AAL). (rdk)