KPK Siap Bantu Pemulihan Aset US$12 Juta Kasus Brigjen Teddy

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 01 Des 2016 11:31 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo menilai kasus korupsi alutsista masih bisa dikembangkan dan tidak berhenti di nama Brigjen Teddy.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan kesiapan membantu pemulihan aset kasus korupsi alutsista. (CNN Indonesia/Djonet Sugairto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kesiapan membantu pemerintah terutama Kementerian Pertahanan mengembalikan aset perkara korupsi Direktur Keuangan Markas Besar TNI AD Brigadir Jenderal Teddy Hernayadi.

Teddy divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Dia dinyatakan terbukti bersalah pada perkara korupsi pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista) sebesar US$12,4 juta saat menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014 dengan pangkat Kolonel.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan lembaganya bisa memberi bantuan jika pemerintah mengalami kesulitan dalam hal pemulihan aset atau asset recovery dari total kerugian yang diakibatkan oleh tindakan korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kami ingin bantu adalah kalau teman-teman kesulitan asset recovery. Kami bantu dari US$12 juta itu yang bisa dikembalikan berapa," kata Agus di Balai Kartini, Kamis (1/12).

Agus mengimbau aparat terus menelusuri perkara ini. Pasalnya, sekitar 40-50 saksi dalam perkara Teddy menyebut pernah menerima uang dari mantan Direktur Keuangan Mabes TNI itu.

"Masih ada yang perlu di-follow up. Semoga tak berhenti hari ini," tutur Agus.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Marsekal Madya Hadi Tjahjanto menuturkan, Kepolisian berwenang menyelidiki dugaan penyelewengan anggaran Kemhan yang dilakuakn pejabat sipil dan pengusaha.

Langkah itu diambil untuk mencari kemungkinan keterlibatan pejabat Kemhan lain maupun pihak swasta dalam perkara ini.

Majelis hakim telah mewajibkan Teddy mengganti kerugian negara senilai uang yang telah diselewengkannya.

Pengadilan Militer Jakarta juga turut merampas sejumlah aset milik Teddy, antara lain dua unit jet ski, satu motor Honda CBR 250, satu motor Ducati Monster, satu mobil Toyota Camry, sebuah town house di Bandung, tanah seluas 8000 meter di Ciwidey, Bandung, dan sebuah mobil Toyota Prado. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER