Kemhan: Vonis Brigjen Teddy 'Shock Therapy' Perwira TNI

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 01 Des 2016 14:10 WIB
Irjen Kemhan menyebut vonis terhadap Brigjen Teddy sebagai pelajaran bagi para perwira TNI. Pihaknya akan mengembangkan fakta di persidangan.
Irjen Kemhan menyebut vonis terhadap Brigjen Teddy sebagai pelajaran bagi para perwira TNI. Pihaknya akan mengembangkan fakta di persidangan. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Marsekal Madya Hadi Tjahjanto menyebut vonis terhadap Brigadir Jenderal Teddy Hernayadi merupakan shock therapy bagi perwira TNI. Direktur Keuangan Markas Besar TNI AD itu dihukum penjara seumur hidup.

"Ini adalah satu shock therapy untuk mereka (perwira TNI). Kami kembangkan, kami evaluasi apa yang perlu dilihat dari fakta-fakta di persidangan," kata Hadi di Balai Kartini, Kamis (1/12).

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah menjatuhkan hukuman kepada Teddy atas perkara korupsi pengadaan alutsista sebesar US$12,4 juta. Saat itu Teddy menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014 dengan pangkat Kolonel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis Teddy menjadi catatan penting dalam pemberantasan korupsi. Teddy menjadi orang kedua di Indonesia yang divonis hukuman seumur hidup dalam perkara korupsi. Sebelum Teddy, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis seumur hidup mantan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Hadi menyambut baik keputusan hakim. Menurutnya, vonis tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mencegah dan memberantas korupsi.

Mantan Sekretaris Militer Presiden ini berpendapat, vonis seumur hidup juga menjadi pintu pengembangan kasus tersebut. Sebab, sekitar 53 saksi dalam perkara ini menyatakan pernah menerima uang dari mantan Direktur Keuangan Mabes TNI itu.

Pengembangan akan diserahkan kepada Kepolisian dan dapat disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK sebelumnya juga menyatakan siap membantu pemulihan aset termasuk dalam follow up perkara ini.

"US$12 juta kan banyak itu, hampir Rp146 miliar. Itu nanti bisa kami kembangkan. Pintu masuk dan itu sudah terbuka," katanya.

Sementara di tempat terpisah, Mabes TNI juga mengingatkan kepada seluruh prajuritnya agar mengambil pelajaran dari kasus Brigjen Teddy. Mereka tidak pandang bulu dalam menindak prajuritnya yang terlibat tindak pidana korupsi, apapun pangkatnya.

"Saya sampaikan pimpinan TNI tidak mentolerir pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan prajurit," kata Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Wuryanto saat dihubungi. (pmg/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER