Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menyatakan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama tinggal menunggu penetapan waktu penyelenggaraan sidang perdana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum menyatakan berkas perkara kasus Ahok telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dengan ini kita tinggal tunggu penetapan kapan dimulainya sidang," kata Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Ia menegaskan langkah cepat yang dilakukan kejaksaan ini merupakan bentuk respon agar kasus Ahok segera masuk dalam tahap persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih dari itu, ia belum dapat memastikan nama-nama jaksa yang akan dihadirkan sebagai penuntut umum dalam persidangan kasus Ahok. Rum pun tak dapat memastikan apakah 13 orang jaksa yang sebelumnya meneliti kasus Ahok akan menjadi jaksa penuntut umum.
"Saya belum tahu bagaimana P-16a (surat perintah penunjukkan jaksa), tapi saya pikir tidak akan terlalu jauh," tutur Rum.
Ahok menjadi tersangka karena dituduh melanggar pasal 156 dan pasal 156a KUHP.
Aturan itu berisi larangan mengeluarkan pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, di muka umum.
Pada saat proses penyidikan, kepolisian tak menahannya karena ketiadaan alasan subjektif. Setelah perkara ini P21 atau dianggap lengkap, kejaksaan memiliki hak untuk menahan Ahok. Namun langkah itu tidak diambil.
Rum menyampaikan keputusan itu diambil dengan alasan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pencegahan Ahok untuk pergi ke luar negeri.
"Memang terhadap tersangka Basuki Tjahaja Purnama tidak dilakukan penahanan. Alasannya bahwa penyidik sudah melakukan pencekalan saat ini," katanya.
(yul)