Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyinggung kerja Komisi Pemberantasan Korupsi di hadapan massa aksi 212. Dia menyebut proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian lebih cepat dibandingkan yang dikerjakan KPK.
Tito mengatakan, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh kepolisian. Pihaknya telah menyerahkan proses hukum kepada pihak kejaksaan.
"Alhamdulillah dua hari lalu sudah selesai kami serahkan Kejaksaan, dan kemarin sudah diserahkan Kejaksaan tersangkanya saudara Basuki Tjahaja Purnama ke penuntutan," kata Kapolri dalam sambutannya di atas panggung, Silang Monas Jakarta, Jumat (2/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyinggung kerja KPK dalam menetapkan tersangka. Hingga kini, kata Tito, Ahok tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Namun dia tak menyebut kasusnya.
"Bayangkan beberapa kali juga diperiksa KPK tidak bisa jadi tersangka tapi setelah ditangani Polri sudah jadi tersangka. Proses hukumnya terus berjalan," tegas Kapolri.
Sebelumnya, Tito sempat diminta turun dari atas panggung saat hendak menyampaikan sambutan. Massa meneriaki Tito, "Turun! Turun!"
Namun Tito tetap menyampaikan sambutan. Tito didampingi Pimpinan FPI Rizieq Shihab, dan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bahtiar Nasir.
(pmg/asa)