Polisi Bidik Fahri Hamzah Terkait Dugaan Makar saat Orasi

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Selasa, 08 Nov 2016 21:32 WIB
Fahri Hamzah dalam orasi demo 4 November sempat menyinggung soal penggulingan Presiden Joko Widodo.
Polisi saat ini tengah mempelajari dugaan makar dalam orasi Fahri Hamzah. (CNN Indonesia/Denny Aprianto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya tengah mempelajari orasi Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam aksi unjuk rasa di sekitar Istana Merdeka Jumat pekan lalu. Dalam orasinya, Fahri sempat menyinggung soal penggulingan Presiden Joko Widodo.

"Ya, kami akan pelajari apakah itu bisa masuk ke dalam pasal makar. Kalau masuk ke dalam pasal makar ya kami proses hukum, prinsipnya begitu," kata Tito di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

Menurutnya, setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat atau melakukan aksi unjuk rasa. Namun, Tito menegaskan, orasi saat demonstrasi dilarang bernuansa makar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mengucapkan kata-kata yang eksplisit berbau makar maka tidak boleh, karena itu inkonstitusional,” ujarnya

Lebih dari itu, Tito mengimbau agar masyarakat bersikap rasional saat melakukan aksi unjuk rasa.

"Kalau mau melakukan demo tujuannya apa, alasannya apa, harus jelas. Apalagi hanya untuk rame-ramean kasihan masyarakat yang terganggu jalannya," ujarnya.

Demonstrasi besar-besaran 4 November dilakukan oleh sejumlah organisasi masyarakat keagamaan yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).

Mereka menuntut kepolisian dan Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama yang dianggap telah menistakan agama.

Unjuk rasa yang digelar sejak pagi itu berlangsung damai, namun berujung ricuh karena diduga ada provokator yang sengaja memicu kerusuhan.

Jokowi pada tengah malam menggelar rapat terbatas secara mendadak. Dia pun menyatakan seluruh kekacauan yang terjadi hari itu telah ditunggangi oleh aktor-aktor politik.

Sementara itu Fahri Hamzah menjelaskan orasinya terkait konsep trias politika atau kekuasaan yang terbagi atas legislatif, yudikatif dan eksekutif.

"DPR ditugaskan untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Dan oleh konstitusi, DPR punya hak imunitas. Dia tidak boleh dipidana karena ucapan dan tindakannya dalam mengawasi jalannya pemerintahan,” kata Fahri kepada Detik.com.

Menurut Fahri cakupan kewenangan legislatif cukup besar, namun ada prosedur yang membatasi. Legislatif, kata dia, diantaranya dapat menjatuhkan pemerintahan namun ada prosedur dan syarat tertentu dalam konstitusi.

"Sehingga kemudian saya berkali-kali mengatakan, Presiden itu bila berkhianat dan melanggar konstitusi bisa juga dikejar. Yang bisa jatuh bukan hanya anggota DPR, Presiden juga bisa jatuh," ujar Fahri. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER