"Ya, kami akan pelajari apakah itu bisa masuk ke dalam pasal makar. Kalau masuk ke dalam pasal makar ya kami proses hukum, prinsipnya begitu," kata Tito di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
Menurutnya, setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat atau melakukan aksi unjuk rasa. Namun, Tito menegaskan, orasi saat demonstrasi dilarang bernuansa makar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demonstrasi besar-besaran 4 November dilakukan oleh sejumlah organisasi masyarakat keagamaan yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).
Mereka menuntut kepolisian dan Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama yang dianggap telah menistakan agama.
Unjuk rasa yang digelar sejak pagi itu berlangsung damai, namun berujung ricuh karena diduga ada provokator yang sengaja memicu kerusuhan.
Jokowi pada tengah malam menggelar rapat terbatas secara mendadak. Dia pun menyatakan seluruh kekacauan yang terjadi hari itu telah ditunggangi oleh aktor-aktor politik.
Sementara itu Fahri Hamzah menjelaskan orasinya terkait konsep trias politika atau kekuasaan yang terbagi atas legislatif, yudikatif dan eksekutif.
"DPR ditugaskan untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Dan oleh konstitusi, DPR punya hak imunitas. Dia tidak boleh dipidana karena ucapan dan tindakannya dalam mengawasi jalannya pemerintahan,” kata Fahri kepada Detik.com.
Menurut Fahri cakupan kewenangan legislatif cukup besar, namun ada prosedur yang membatasi. Legislatif, kata dia, diantaranya dapat menjatuhkan pemerintahan namun ada prosedur dan syarat tertentu dalam konstitusi.
"Sehingga kemudian saya berkali-kali mengatakan, Presiden itu bila berkhianat dan melanggar konstitusi bisa juga dikejar. Yang bisa jatuh bukan hanya anggota DPR, Presiden juga bisa jatuh," ujar Fahri. (gil)