Massa Rachmawati Soekarnoputri Desak MPR Cabut Mandat Jokowi

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Jumat, 02 Des 2016 17:36 WIB
Perwakilan demonstran di DPR mengklaim akan ada 1.000-an orang yang menggeruduk kompleks parlemen dan masih berada di perjalanan.
Massa yang melakukan orasi di depan Gedung DPR MPR melakukan aksi pembakaran kepala barongsai oleh ondel-ondel. (CNN Indonesia/Tiara Sutari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekitar 100-an orang demonstran berkumpul di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (2/12). Mereka menuntut pembebasan 10 aktivis yang ditangkap polisi karena diduga makar.

Selain itu, mereka juga mendesak MPR menggelar Sidang Istimewa untuk mencabut mandat terhadap Presiden Jokowi dan kembali ke UUD 1945 yang asli. 

Massa dipimpin oleh adik Presiden Abdurahman Wahid alias Gus Dur, Lily Wahid. Mereka mengklaim akan ada 1.000-an orang yang menggeruduk kompleks parlemen dan masih berada di perjalanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Teman kami sepuluh aktivis nasional telah ditangkap. Itu masuk tuntutan ke MPR biar segera dibebaskan, selain sidang istimewa," kata Lily.

Mereka mulai berdatangan sejak 14.00 WIB tadi. Semula, hanya ada satu mobil di lokasi. Namun, jumlah massa terus bertambah ketika Lily datang bersama rombongan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan sekelompok orang bersorban.

Mereka juga membentangkan bendera raksasa merah putih di jalanan.

Dia menyinggung Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang tak kunjung ditahan. Menurutnya, hal itu menjadi pemicu keinginan massa untuk menggelar sidang istimewa.

"Kami bukan hanya umat Islam, bukan hanya pribumi, tapi teman-teman kami yang non-muslim juga ikut. Mereka terpukul dengan keadaan hari ini," kata Lily.

"Kami kan nuntut agar orang yang penista dihukum. Tapi malah kawan kami yang ditangkap," ujarnya. "Ada sebuah upaya bahwa kami yang berupaya meminta penangkapan Ahok malah kami dibilang mau makar."

Diketahui, polisi menangkap sejumlah aktivis  antara lain Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas di sela-sela aksi demo anti Ahok pada hari ini. Mereka diduga melakukan pemufakatan jahat terkait dengan upaya makar.

Cabut Mandat

Sementara itu, Anggota Gerakan Nasional People Power, Mona Panggabean, mengatakan demonstrasi tersebut sudah direncanakan sejak dua pekan lalu.

"Ini kita mengatakan bahwa kita tidak percaya pada pemerintahan dan bermaksud meminta DPR segera melaksanakan sidang istimewa mencabut mandat Jokowi dan JK," ujarnya.

Dia juga mengatakan negara harus kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 yang asli. Menurut Ketua MPR Zulkifli Hasan, Rachmawati Soekarnoputri, sebelum ditangkap juga berniat untuk menuntut hal tersebut.

Para aktivis yang diamankan kepolisian itu di antaranya adalah Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas dan Ahmad Dhani.

Para pesohor itu kini sedang menjalani pemeriksaan di Markas Komando Korps Brigade Mobil di Depok.
Sebagian massa dari Gerakan Oposisi Nasional mendatangi kompleks Parlemen di Jakarta. (CNN Indonesia/Tiara Sutari)Sebagian massa dari Gerakan Oposisi Nasional mendatangi kompleks Parlemen di Jakarta. (CNN Indonesia/Tiara Sutari)

Belum diketahui secara pasti apa yang mereka lakukan sehingga disangka hendak melakukan makar. Namun, polisi menyatakan delapan orang di antaranya dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP.

Sedangkan untuk dua orang lainnya dikenakan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjelaskan, "Dikatakan ada pemufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan."

Pasal 110 ayat 1 KUHP menjelaskan sanksi pemufakatan jahat, yaitu "Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut."

Pasal 107 ayat 1 berbunyi, "Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Sementara ayat 2 berbunyi, "Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. (aal/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER