Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan penangkapan aktivis Sri Bintang Pamungkas dan sembilan orang yang diduga melakukan rencana atau pemufakatan jahat dan aksi makar telah berdasarkan bukti yang terkonfirmasi. Sejauh ini pihak kepolisian masih menduga mereka dengan Pasal 107 KUHAP atau makar.
“Masih di pasal 107 soal pemufakatan jahat dan makar. Rencannya ini (aksi makar) akan lebih intens setelah 4 November. Kami mendapatkan bukti untuk melakukan penindakan. Penangkapan itu tidak bisa tanpa bukti, dan bukti yang kami dapat terkonfirmasi,” kata Boy dalam sebuah konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/12).
Boy mengatakan, pihaknya masih melakukan penahanan terhadap Sri Bintang untuk penyelidikan lebih lanjut. Menurutnya ada perbedaan penyelidikan terhadap aktivis itu. Polisi mengatakan pihaknya mendapatkan bukti adanya rencana penggerakan massa Aksi #212 ke gedung DPR RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini ada rencana menggerakan massa ke DPR dan itu terkonfirmasi. Tapi kami belum bisa secara detail mengatakannya. Sri Bintang masih ditahan di Polda Metro Jaya,” ungkap Boy.
Jika pihak-pihak tersebut tidak diamankan sebelum aksi super damai #212 ada kemungkinan mobilisasi masa dalam jumlah besar menuju gedung DPR. Namun, pihak kepolisian mengaku telah melakukan komunikasi intensif dengan para ulama dan koordinator lapangan saat aksi, agar massa tidak disusupi.
“Kami tahu dalam aksi itu ada yang benar-benar murni ingin melakukan doa bersama dan shalat Jumat, tapi ada juga yang mencoba melakukan pemanfaatan situasi dan kondisi.”
Sebellumnya Sri Bintang ditahan oleh kepolisian di Polda Metro Jaya karena diduga melakukan makar. Ia dijebloskan setelah menjalani pemeriksaan selama 20 jam lebih di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
"Pak Sri Bintang ditahan pagi tadi sekitar pukul 03.00 WIB. Tapi di tahanan Polda bagian narkoba,” kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Nasution, kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (3/12).
Lebih lanjut, Razman mengaku belum mengetahui secara jelas motif penahanan Sri Bintang. Ia hanya mengetahui perihal bukti aktivitas Sri Bintang yang diduga terkait dengan dugaan makar.
“Kami belum tahu perannya. Katanya ada surat dan rekaman pertemuan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Sri Bintang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pengenaan pasal 107,110 dan 87 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Hal itu terkait dengan tindakan makar, kemudian penghasutan dan diduga mengadakan pertemuan untuk menggulingkan pemerintahan," katanya.
Sebelumnya, Sri Bintang Pamungkas diamankan pihak kepolisian karena tuduhan makar. Dia diduga ingin menuntut Sidang Istimewa MPR RI hari ini. Hal itu disampaikan istri Bintang, Ernalia Sri Bintang.
"Tadi ditangkap dengan pasal dibawah makar, mau menguasai daerah Indonesia. Tapi saya dengar, Polda tidak mengakui, padahal suratnya dari Polda," kata Ernalia, Jumat (2/12).
"Kami mau pergi ke HI jam 10.00 WIB, lalu mau ke MPR, kan sudah melapor kemarin, sama MPR DPR dan Panglima TNI, sudah kirim surat, Pak Bintang sendiri yang mengantar surat, bahwa kami minta sidang istimewa MPR," ujar Ernalia.
Selain Bintang, Erna menyebutkan beberapa orang yang juga ditangkap. Dia mendapatkan informasi bahwa Rachmawati, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Rizal Kobar, juga diamankan polisi. Aksi mereka masih dalam rangka aksi #212.
"Itu yang saya tahu, semua yang ada di segitiga yang dibikin sama pemerintah ditangkap, kan beredar gambar segitiga mereka yang ingin makar katanya," ujar Ernalia
(pit)