Jakarta, CNN Indonesia -- Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) melarang pegawai negeri sipil menggunakan fasilitas negara dalam parade Bhinneka Tunggal Ika hari ini. PNS yang hadir pada kegiatan parade itu harus mengatasnamakan pribadi.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, PNS harus netral dari kepentingan politik. Hal itu sesuai aturan norma hukum yang berlaku dalam undang-undang ASN, UU Pemilu, UU Pemda dan aturan lainya yang mengatur netralitas PNS.
"Ini dapat merusak suasana dan mengorbankan PNS," ujar Zudan di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Minggu (4/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zudan mengingatkan PNS harus berada di atas kepentingan semua golongan, dan tidak terkait kepentingan partai politik untuk mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah.
Parade "Kita Indonesia" memanfaatkan momen Car Free Day di Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, diikuti berbagai elemen masyarakat.
Sementara itu, Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menambahkan pelaksanaan parade "Kita Indonesia" yang berlangsung saat hari bebas berkendaraan, harus bebas dari kepentingan politik. Panitia penyelenggara berjanji akan menyisir peserta yang menggunakan atribut partai politik saat acara tersebut berlangsung.
Koordinator penyelenggara Kita Indonesia, Yorris Raweyai menegaskan parade acara itu menghadirkan nilai kebangsaan dan tidak bernuansa politik. Yorris menegaskan kegiatan itu sebagai syukuran yang mengedepankan semangat pluralisme.
Parade Kita Indonesia itu digelar di sepanjang jalur hari bebas kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat pada Minggu (4/12) pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.
(pmg)