Ingin Kuasai DPR, Kapolri Sebut Demo 2 Desember Langgar Hukum

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Senin, 21 Nov 2016 14:04 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerima informasi sejumlah pihak yang ingin menguasai Gedung DPR RI pada rencana aksi bela Islam III.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerima informasi sejumlah pihak yang ingin menguasai Gedung DPR RI pada rencana aksi bela Islam III. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya menerima informasi terkait upaya sejumlah pihak yang ingin menguasai Gedung DPR RI pada rencana aksi bela Islam III. Dia mewanti-wanti agar aksi lanjutan itu tidak membawa agenda tersebut.

Tito menilai rencana menguasai gedung parlemen dapat dikategorikan sebagai makar. Menurutnya, hal itu melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 104 hingga 107 tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

"Ada upaya-upaya tersembunyi dari beberapa kelompok yang ingin masuk ke DPR dan berusaha untuk 'menguasai' DPR. Aksi ini bagi kami, Polri dan TNI, jelas melanggar hukum," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/11).
Hari ini, Mabes Polri menyelenggarakan konferensi video dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan, Panglima Kodam Jaya Mayjen Teddy Lhaksmana, dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, meskipun undang-undang secara tertulis menyatakan penyampaian pendapat merupakan hak konstitusi dari warga, namun hal itu tidak bersifat absolut. Tito menjelaskan, ada empat batasan dalam UU itu yang tidak boleh dilakukan oleh pengunjuk rasa.

Pertama, pengunjuk rasa dilarang mengganggu hak asasi orang lain termasuk pengguna jalan protokol. Kedua, tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Ketiga, tidak boleh mengganggu sarana umum termasuk rumah sakit. Keempat, tidak boleh mengganggu pekerjaan warga, seperti pengendara angkutan umum serta taksi karena aksi akan menyebabkan kemacetan.

"Kami tentu akan melarang kegiatan itu, kalau itu dilaksanakan akan kita bubarkan. Kalau melawan dibubarkan, maka dilakukan tindakan, ada ancaman hukuman dari KUHP pasal 221, 212, sampai 218," kata Tito.

Tito telah menginstruksikan Kapolda Metro Jaya untuk mengeluarkan maklumat larangan tersebut. Maklumat itu juga akan diikuti oleh Polda lain yang daerahnya akan mengirimkan massa ke Jakarta untuk mengikuti aksi tersebut.
"Akan dikeluarkan maklumat untuk melarang berangkat bergabung kegiatan yang melanggar UU tersebut dan kemudian akan dilakukan tindakan-tindakan seandainya tetap memaksa melanggar," ucapnya.

Tito menyampaikan masyarakat tidak perlu khawatir dengan jalannya proses hukum Ahok. Ia menyatakan berkas perkara calon gubernur inkumben akan segera rampung dalam waktu dekat.

"Saya selaku Kapolri menjamin hal itu kepada seluruh lapisan masyarakat sehingga kalau tetap ada demo lain baik dengan cover gelar sejadah dan lain-lain ujung-ujungnya orasi mengganggu masyarakat mengganggu ketertiban umum maka kita akan bertindak tegas apalagi mengarah kepada agenda-agenda tertutup yaitu menggulingkan pemerintahan yang sah," ujar Tito.

Sementara itu, terkait rencana aksi Salat Jumat bersama yang akan diselenggarakan Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) pada 2 Desember mendatang, Tito meminta hal itu tidak diselenggarakan di jalan protokol, seperti Sudirman dan MH Thamrin.

Menurutnya, aksi tersebut akan mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya.

"Itu jalan protokol kalau itu diblok, otomatis akan mengganggu, memacetkan jalan Jakarta karena itu jalan protokol hari Jumat lagi itu mengganggu ketertiban publik dalam penilaian kami polisi. Oleh karena itu maka kami tentu akan melarang kegiatan itu. Kalau dilaksanakan akan kami bubarkan," ujar Tito. (pmg/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER