Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Wuryanto menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam memberantas korupsi di internal TNI, apapun pangkatnya.
"Mudah-mudahan dengan keputusan ini menjadi contoh bagi seluruh prajurit bahwa semua tidak pandang bulu. Brigjen saja mendapat hukuman maksimal seperti ini, apalagi prajurit yang lain," kata Wuryanto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (1/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sampaikan pimpinan TNI tidak mentolerir pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan prajurit," ujarnya.
"TNI mendukung sepenuhnya mekanisme yang sudah dilakukan oleh sistem peradilan militer," katanya.
Brigjen Teddy divonis hukuman seumur hidup karena terbukti bersalah atas korupsi anggaran alutsista sebesar US$12,4 juta saat menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014.
Menurut Wuryanto, pengadilan militer yang digelar secara terbuka bagi publik berusaha memutus persepsi negatif di masyarakat mengenai sistem peradilan militer.
Bahkan menurutnya, anggapan bahwa peradilan militer akan membela prajurit, telah terbantahkan dengan putusan pengadilan yang lebih tinggi kepada Teddy. Auditor atau jaksa semula menuntut 12 tahun penjara, lebih ringan dari vonis hakim.
"Sistem peradilan militer selalu dipandang negatif, seolah tertutup, terlalu membela prajurit negara, ini tidak terbukti semua," katanya. (pmg/yul)