Mabes TNI Ingatkan Prajurit atas Vonis Brigjen Teddy

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Kamis, 01 Des 2016 11:03 WIB
Mabes TNI mendukung putusan Pengadilan Militer atas kasus korupsi Brigjen Teddy. Mereka tidak pandang bulu memberantas korupsi di internal TNI.
Mabes TNI mendukung putusan Pengadilan Militer atas kasus korupsi Brigjen Teddy. Mereka tidak pandang bulu memberantas korupsi di internal TNI. (CNN Indonesia/Prima Gumilang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes TNI mengingatkan kepada seluruh prajuritnya agar mengambil pelajaran dari kasus Brigadir Jenderal Teddy Hernayedi yang telah divonis Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, kemarin. Perwira tinggi TNI hingga prajurit terendah mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Wuryanto menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam memberantas korupsi di internal TNI, apapun pangkatnya.

"Mudah-mudahan dengan keputusan ini menjadi contoh bagi seluruh prajurit bahwa semua tidak pandang bulu. Brigjen saja mendapat hukuman maksimal seperti ini, apalagi prajurit yang lain," kata Wuryanto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (1/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenderal bintang dua ini menyatakan, pimpinan TNI tidak melakukan intervensi hukum atas kasus yang menjerat Teddy. Menurutnya, peristiwa hukum ini menjadi momentum bagi TNI untuk bersih-bersih internal dari korupsi dan tindak pidana lainnya.

"Saya sampaikan pimpinan TNI tidak mentolerir pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan prajurit," ujarnya.

Wuryanto mengatakan Mabes TNI mendukung keputusan pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Dia menilai, sistem peradilan militer saat ini telah berjalan secara profesional.

"TNI mendukung sepenuhnya mekanisme yang sudah dilakukan oleh sistem peradilan militer," katanya.

Brigjen Teddy divonis hukuman seumur hidup karena terbukti bersalah atas korupsi anggaran alutsista sebesar US$12,4 juta saat menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014.

Menurut Wuryanto, pengadilan militer yang digelar secara terbuka bagi publik berusaha memutus persepsi negatif di masyarakat mengenai sistem peradilan militer.

Bahkan menurutnya, anggapan bahwa peradilan militer akan membela prajurit, telah terbantahkan dengan putusan pengadilan yang lebih tinggi kepada Teddy. Auditor atau jaksa semula menuntut 12 tahun penjara, lebih ringan dari vonis hakim.

"Sistem peradilan militer selalu dipandang negatif, seolah tertutup, terlalu membela prajurit negara, ini tidak terbukti semua," katanya. (pmg/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER