Jakarta, CNN Indonesia -- Sekitar tiga ratus petani dari Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah berjalan kaki sejauh 150 kilometer dari Rembang menuju Semarang, menuntut pelaksanaan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu menyatakan izin lingkungan yang dimiliki PT Semen Indonesia di Rembang tidak sesuai dengan aturan hukum.
Aksi berjalan kaki diawali dengan mengunjungi rumah KH Musthofa Bisri atau yang akrab disapa Gus Mus. Kedatangan para petani ke rumah Gus Mus untuk meminta doa dan restu.
Kepada warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Gus Mus berpesan agar masyarakat tetap tabah dalam berjuang menjaga kelestarian alam, khususnya menjaga alam Pegunungan Kendeng.
"Tujuan kalian mulia, tetap tawakal dan tabah dalam berjuang. Jagalah alam dan bumi ini," kata Gus Mus yang diulang oleh Suroso, salah satu anggota Yayasan Karya Alam Lestari dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (6/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Suroso, Gus Mus memberikan pesan selalu berhati-hati. Saat rombongan warga Kendeng tiba di rumahnya, Senin (5/12) Gus Mus menyambut dengan hangat. Dia memberikan pelukan dan salaman kepada ratusan warga.
Peserta aksi dengan slogan Long March Kawal Kendeng berasal dari beberapa desa yang jaraknya berdekatan dengan lokasi pabrik Semen Indonesia, diantaranya Desa Tegaldowo, Timbrangan, Bitingan, Dowan dan Tengger.
Setelah berjalan kaki sehari semalam, peserta aksi tiba di Kota Pati pada Selasa (6/12) ini.
"Di Pati ini ada beberapa warga yang juga akan ikut bergabung, juga dari Kudus dan Demak. Sekitar 200 masyarakat yang akan bergabung,” ujar Kordinator JMPPK Joko Priatno.
Menurut Joko, masyarakat akan menemui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan memintanya untuk izin lingkungan pabrik semen di Rembang.
"Putusan MA sudah tegas dan jelas. Gubernur tidak perlu ragu lagi, kok kelihatannya malah setengah hati. Jangan sampai ada apa-apa. Pabrik Semen Indonesia harus segera angkat kaki dari Rembang,” kata Joko.
Aksi berjalan kaki dari Rembang-Semarang ini telah dua kali dilakukan masyarakat yang menolak kehadiran pabrik semen. Aksi pertama dilakukan saat mengawal sidang gugatan di PTUN Semarang beberapa bulan lalu.
Majelis hakim agung yakni Yosran, Is Sudaryono, dan Irfan Fachruddin, pada 5 Oktober lalu, menyatakan izin lingkungan yang dimiliki PT Semen Indonesia di Rembang tidak sesuai dengan aturan hukum.
Putusan tersebut membatalkan tiga kemenangan perusahaan pelat merah itu di tiga tingkat peradilan sebelumnya.
Perkara itu dimulai 2015 ketika Joko dan para petani Rembang menggugat SK Gubernur Jawa Tengah bernomor 660.1/17/2012 ke PTUN Semarang. Namun hakim menolak gugatan itu atas dasar kadaluarsa.
Pada tahap banding dan kasasi, para petani tetap kalah. Novum yang mereka ajukan ke MA pada 4 Mei 2016 akhirnya memenangkan para petani Rembang.
(yul)