Jakarta, CNN Indonesia -- Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) akan mendatangi Gedung Mahkamah Agung, Senin (14/11). Warga Kendeng akan mengawal proses kasasi atas gugatan terhadap Surat Keputusan Bupati Pati terkait izin lingkungan pendirian pabrik semen PT Sahabat Mulya Sejati (SMS) di Pati, Jawa Tengah.
Mereka juga ingin memastikan bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dimenangkan petani Rembang Oktober lalu, dipatuhi sejumlah pihak. Gugatan ini terkait izin lingkungan pembangunan PT Semen Gresik (Persero) Tbk yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah.
Koordinator JM-PPK Gunritno mengatakan, dalam aksi kali ini pihaknya akan berupaya melakukan audiensi dengan pihak MA untuk membahas dua perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin mengapresiasi MA yang sudah mengabulkan gugatan warga Rembang. Sekaligus mengawal gugatan warga Pati yang masih proses kasasi di MA," ujar Gunritno kepada CNNIndonesia.com, hari ini.
Rencananya akan ada sekitar 250 warga yang mendatangi MA hari ini. Gunritno juga berniat mengirimkan surat pada Presiden Joko Widodo terkait dua perkara tersebut.
Dalam surat itu, kata dia, memuat permintaan agar Presiden Jokowi memerintahkan semua pihak terkait yakni Gubernur Jawa Tengah, Kapolda Jawa Tengah, Bupati Rembang, dan Bupati Pati untuk menaati putusan pengadilan.
"Tidak boleh ada lagi aktivitas. Kami minta pada semua pihak yang bersangkutan untuk menaati putusan pengadilan," katanya.
Sebelumnya, MA memutuskan memenangkan gugatan PK petani Rembang dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI). Kemenangan tersebut membuat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT Semen Gresik (Persero) Tbk harus dibatalkan. Artinya, segala aktivitas pertambangan karst termasuk rencana operasional pabrik semen harus dihentikan.
Sementara itu warga Pati telah mengajukan memori kasasi ke MA terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Surabaya, September lalu. Masyarakat berharap izin pendirian pabrik yang dikeluarkan Bupati Pati untuk PT SMS dibatalkan. Gugatan tersebut sebenarnya telah dikabulkan di PTUN Semarang. Namun PT SMS dan Bupati Pati mengajukan banding. PTTUN Surabaya kemudian membatalkan putusan tingkat pertama.
(yul)