Kapolri Diminta Gelar Perkara Terbuka Kasus Dugaan Makar

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 08 Des 2016 06:31 WIB
Gelar perkara terbuka-terbatas dinilai penting untuk mengungkap dugaan kasus makar dan penghinaan presiden yang dituduhkan terhadap 11 orang.
Kapolri Tito Karnavian diminta terbitkan diskresi gelar perkara terbuka untuk rombongan tersangka makar. (Antara Foto/AGR/Izaak)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Nasution, meminta Kepala Kepolisian RI Tito Karnavian melakukan gelar perkara terbuka-terbatas terhadap 10 orang yang diduga upaya perbuatan makar dan satu terduga penghinaan terhadap Presiden.

"Saya minta ada peraturan Kapolri boleh gelar perkara khusus karena sekarang ada diskresi dari Kapolri. Sekarang gini saja, 11 orang itu digelar perkara terbuka-terbatas," ujar Razman di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12).

Gelar perkara terbuka-terbatas itu pernah dilakukan oleh Tito saat menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Menurut Razman, gelar perkara model Ahok juga bisa saja dilakukan terhadap 11 orang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Razman mengatakan, gelar perkara terbuka-terbatas diperlukan untuk mengungkap dugaan yang dituduhkan kepada 11 orang itu secara transparan.

"Iya seperti Ahok, ayo kami datangkan pakar-pakar, kalau memang bisa dibuktikan tersangka, kami terima. Tapi, kalau tidak (terbukti bersalah) kami minta supaya dilepaskan," ujar Razman.

Razman juga meminta pihak kepolisian membongkar penyandang dana dugaan makar. Dia merasa tuduhan polisi kepada Bintang tidak masuk akal lantaran aksi damai di Monas tetap mengundang banyak massa meskipun kliennya ditahan.

Pekan lalu, Polri menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus dugaan makar maupun penghinaan terhadap Presiden. Polisi melakukan penangkapan beberapa jam sebelum #Aksi212 berlangsung di kawasan Monas.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang perbuatan makar dan pemufakatan jahat untuk melakukan makar.

Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan kakak beradik Rizal dan Jamran. Dua nama terakhir juga dijerat Pasal 28 UU ITE.

Selain 10 tersangka makar, musisi Ahmad Dhani ikut ditangkap dengan jeratan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER