Kuasa Hukum Bantah Sri Bintang Tak Kooperatif dengan Polisi

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 08 Des 2016 07:08 WIB
Menurut Razman Nasution, kepolisian seharusnya melepaskan Sri Bintang karena usia yang telah menginjak 71 tahun.
Menurut Razman Nasution, kepolisian seharusnya melepaskan Sri Bintang karena usia yang telah menginjak 71 tahun. (Detikcom/Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum aktivis politik Sri Bintang Pamungkas, Razman Nasution, membantah tudingan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan yang menyebut kliennya tidak kooperatif saat ditangkap dan diperiksa kepolisian.

"Kalau ada bahasa dari penyidik atau pimpinan Polri bahwa Sri Bintang Pamungkas tidak kooperatif sebagai seorang terperiksa, itu bohong," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/12).

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya tidak menerima penangguhan penahanan yang diajukan Razman karena menganggap Sri Bintang tidak kooperatif terhadap penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat penangkapan, Sri Bintang disebut melakukan perlawanan kepada polisi, sementara saat pemeriksaan, Sri Bintang ditidak menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik.
Razman membantah seluruh tudingan tersebut. Ia berkata, saat ditangkap Sri Bintang hanya menanyakan ada tidaknya surat perintah penangkapan. Menurutnya, dugaan perbuatan makar harus dimilai penyelidikan terlebih dahulu.

"Kalau misalnya dapat dibuktikan, ada alat bukti sah akan melakukan dugaan makar, maka dapat ditingkatkan sebagai tersangka. Jangan diambil kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ramzan.

Razman juga menyebut kliennya lebih kooperatif dibandingkan tersangka dugaan makar lain yang kini tidak lagi ditahan. "Beliau seharusnya yang lebih diperhatikan karena umurnya 71 tahun," ucapnya.

Bintang saat ini berada di ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran yang juga menjadi tersangka dugaan makar.

Bintang bersama kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran ditangkap pada pagi hari menjelang aksi besar-besaran di Monas pada 2 Desember, Jumat pekan lalu.

Selain tiga orang itu, aparat juga turut menangkap Kivlan Zen, Adityawarman Thaha Firza Husein, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Rachmawati Soekarnoputri. Namun mereka telah dipulangkan pihak kepolisian.
(abm/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER