Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution akan menghadapi vonis dari majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini, Kamis (8/12). Edy didakwa menerima suap dari mantan petinggi Grup Lippo, Doddy Aryanto Supeno, terkait kepengurusan dua perkara perdata di PN Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Edy delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier lima bulan kurungan.
Ia diduga menerima suap Rp2,3 miliar secara bertahap. Pemberian uang ini diberikan Doddy atas persetujuan Komisaris Grup Lippo, Eddy Sindoro yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun Edy menampik semua pemberian uang tersebut. Ia hanya mengakui pemberian uang Rp50 juta dari Doddy yang digunakan sebagai hadiah perkawinan anaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam nota pembelaan, Edy meminta agar sejumlah hartanya yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dikembalikan. Edy beralasan masih memiliki tanggungan anak yang kuliah dan perlu biaya perawatan ayahnya yang tengah sakit.
Suap bagi Edy diduga untuk menunda salinan putusan perkara dua anak usaha Group Lippo di PN Jakarta Pusat yakni PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dengan PT Kwang Yang Motor Co, Ltd (Kymco) serta PT First Media melawan PT Across Asia Limited (AAL).
PT MTP diketahui tak memenuhi panggilan aanmaning atau peringatan pengadilan untuk melaksanakan putusan terkait perkara perdata dengan PT Kymco. Sementara pada perkara PT AAL, Edy diminta mengupayakan pengajuan Peninjauan Kembali yang telah melewati tenggat waktu sejak keluarnya putusan kasasi.
Edy ditangkap petugas KPK usai menerima uang Rp50 juta dari Doddy di Hotel Acacia, Jakarta, pada 20 April lalu. Doddy sendiri telah dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidier tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
(sur/yul)