Pemprov Minta BPN Buat Aturan Khusus terkait Lahan Proyek MRT

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Kamis, 17 Nov 2016 08:39 WIB
Pemprov DKI Jakarta membutuhkan aturan hukum untuk proyek MRT dalam pembayaran pembebasan tanah negara yang dimanfaatkan masyarakat.
Pembangunan jalur layang MRT di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, yang terkendala pembebasan lahan. (ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Sofyan Djalil untuk membuat peraturan terkait pembebasan lahan untuk percepatan proyek Mass Rapid Transit (MRT).

"Pemprov DKI mendesak Pak Menteri buat peraturan dan hasil pembicaraan rapat kami sepakat the show must go in tidak boleh terhambat," kata Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, setelah bertemu Menteri Sofyan di Kementerian ATR/BPN, kemarin malam (16/11).

Soni, sapaan Sumarsono, menyebut Pemprov DKI Jakarta membutuhkan aturan hukum dalam pembayaran pembebasan tanah negara yang dimanfaatkan masyarakat.
Menurut Soni, di daerah lain tanah negara untuk proyek negara itu tidak dibayarkan, namun dalam kondisi tertentu boleh dibayar. Khusus untuk DKI Jakarta, kata Soni, diputuskan dibayar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami butuh pedoman, pegangan dan pengaturan supaya tidak menyalahi proses hukum untuk ini," ujar Soni.

Soni meminta agar peraturan itu segera selesai dalam dua hari agar Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan pembayaran untuk pembebasan lahan proyek MRT itu. Soni mengklaim dana pembayaran sudah tersedia dalam APBD dan harus segera diserap sebelum 15 Desember.

"Pokoknya malam ini sepakat, besok stafnya menyelesaikan, lusa harusnya sudah selesai," ujar Soni.

Dari 127 lahan sengketa yang vital bagi proyek MRT, terdapat 34 bidang tanah negara yang harus dibayar. Lahan itu antara lain berada di Stasiun Lebak Bulus, Fatmawati, Cipete, Haji Nawi, dan Blok A.

Di sisi lain juga terdapat 11 lahan yang belum menemui titik temu dengan pemilik lah. Soni menyebut lahan itu akan dikonsinyasikan ke pengadilan.

Soni memastikan proyek MRT Koridor I tetap berjalan demi mengejar target dapat beroperasi pada Mei 2019.
Sebelumnya, PT MRT lebih dulu mendesak Penprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan persoalan pembebasan lahan paling lama Desember mendatang. Kendala itu menyebabkan pengerjaan jalur layang MRT yang membentang dari Lebak Bulus hingga Sisingamangaraja baru mencapai 40,53 persen.

Saat ini proyek pembangunan MRT jalur bawah tanah yang tak membutuhkan pembebasan lahan, dari Senayan hingga Bundaran Hotel Indonesia, telah tergarap hingga 76,16 persen.

Proyek MRT fase satu menyambungkan koridor selatan-utara atau Lebak Bulus hingga Bundaran HI. Koridor ini memiliki 13 stasiun yang terdiri dari tujuh stasiun layang dan enam stasiun bawah tanah. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER