Jakarta, CNN Indonesia -- Tokoh Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab menegaskan Aksi Bela Islam Jilid III yang rencananya akan digelar pada 2 Desember mendatang dilakukan untuk menuntut Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama segera ditahan. Pasalnya, meskipun Ahok, sapaan Basuki telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Islam, Ahok belum juga ditahan.
"Tujuan aksi besok sama, penjarakan Ahok. Aksi Bela Islam pertama, tahan Ahok. Aksi Bela Islam kedua, tahan Ahok. Aksi Bela Islam ketiga, tahan Ahok, kenapa? karena Ahok menistakan agama," kata Rizieq di kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (23/11).
Selain itu Rizieq mengatakan, aksi yang rencananya akan digelar pekan depan itu merupakan aksi yang telah dilindungi oleh undang-undang sehingga dia mengingatkan agar lembaga negara termasuk Presiden tidak menghalang-halangi aksi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Unjuk rasa yang dilindungi oleh undang-undang, tepatnya Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ujarnya.
Dia menyebutkan, dalam undang-undang itu jelas diatur bahwa negara, termasuk Presiden tidak boleh melarang unjuk rasa. Bahkan, menurutnya dalam pasal 18 ayat 1 dan 2 UU tersebut menyatakan barang siapa menghalangi atau mengadang unjuk rasa maka bisa dipidana satu tahun penjara.
"Kalau Pak Presiden atau Pak Kapolri mencoba halangi suatu unjuk rasa yang sudah dilindungi UU, maka beliau-beliau itu bisa dipidana satu tahun," katanya.
Lebih lanjut, Rizieq mengklaim rencana demonstrasi 2 November mendatang adalah aksi konstitusional yang bertujuan untuk penegakan hukum di Indonesia. Dengan demikian dia meminta agar Presiden dan seluruh elemen masyarakat menghargai aksi yang menurutnya berlandaskan konstitusi tersebut.
"Aksi besok (212) itu dilindungi undang-undang, aksi konstitusi, jadi hargai ya," katanya.
(obs)