Semarang, CNN Indonesia -- Aksi ratusan warga Kendeng, Rembang, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) mendatangi Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang menemukan fakta mengejutkan.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo didapati menerbitkan izin lingkungan baru untuk penambangan batu kapur dan pengoperasian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang dengan dasar Amdal lama yang telah dicabut oleh Mahkamah Agung.
Fakta ini terungkap saat perwakilan warga Kendeng diizinkan masuk oleh pihak Pemprov Jateng dan ditemui oleh Asisten I Sekda Siswolaksono. Kepada perwakilan warga Kendeng, Siswolaksono menyatakan bahwa telah keluar izin lingkungan yang baru tertanggal 9 November 2016 yang ditandatangani oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bapak Gubernur lagi ada acara di Riau. Ini ada izin lingkungan yang baru dengan luasan area lebih kecil. Dikeluarkan oleh Gubernur pada 9 November, jadi kami harap warga bersabar untuk nantinya bisa berdiskusi dengan Bapak Gubernur," kata Siswolaksono.
Pernyataan Siswolaksono inipun langsung mengejutkan perwakilan warga Kendeng. Gunretno, salah satu koordinator JMPPK secara spontan menuding Gubernur Ganjar telah membohongi rakyat.
Menurut Gunretno pihaknya pada 4 November 2016 lalu telah bertemu dengan Ganjar di rumah dinas Puri Gedeh Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Ganjar mengaku belum menerima salinan putusan MA yang mencabut izin lingkungan pabrik Semen Rembang. Ganjar pun sempat berjanji akan mematuhi putusan hukum yang telah dikeluarkan MA.
"Kok bisa ya Pak Ganjar begitu. Dengan mudah mengeluarkan izin lingkungan baru dengan dasar Amdal lama yang dinyatakan gugur oleh MA. Beliau apa tidak tahu hukum? Ata jangan-jangan ada apa-apa," kata Gunretno kepada CNNIndonesia.
Temuan munculnya izin baru lingkungan ini membuat warga Kendeng kesal dan akhirnya keluar ruangan dan kembali ke kelompok massa di depan Kantor Gubernur Jateng.
Kecurigaan terhadap Ganjar dalam proyek Semen Rembang ini juga sempat dirasakan beberapa kali oleh warga dan sejumlah aktivis serta lembaga yang mendampingi warga.
Ganjar dituding sempat memelintir sikap tokoh ulama Rembang KH. Maemun Zubair atau Mbak Maemun dengan menyatakan bahwa Mbah Maemun mendukung Semen Rembang. Padahal setelah dikonfirmasi warga, Mbah Maemun mengaku tidak pernah berpendapat seperti itu saat menemui Ganjar dan ditanya soal polemik Semen Rembang.
"Ini sebenarnya ada apa dengan Ganjar. Ganjar ada apa dengan Semen Indonesia," ujar Ubaidilah Ahmad, dosen UIN Walisongo Semarang yang berjuang bersama warga.
Langkah perjuangan warga menggugat Semen Rembang mencapai kemenangan saat MA mengeluarkan putusan mencabut izin lingkungan Semen Rembang pada 5 Oktober 2016. Salinan putusan MA ini sendiri telah dikirimkan ke semua pihak penggugat dan tergugat pada 15 November 2016.
Untuk mengawal putusan MA ini sendiri, sejak Senin (5/12), ratusan warga Kendeng melakukan aksi jalan kaki dari Rembang ke Semarang sejauh 150 kilometer yang memakan waktu selama 5 hari.
(obs)