Semarang, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membantah telah menerbitkan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) baru untuk pendirian pabrik Semen di Rembang, Jawa Tengah.
Ganjar mengatakan, surat yang dikeluarkan pada 9 November 2016 dengan Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tersebut adalah Surat Izin Pengawasan Amdal atas laporan warga kepada Pemerintah Provinsi.
"Itu bukan izin baru kok. Itu pengawasan Amdal. Jadi pengawasan Amdal yang dilaporkan kepada kami terus kemudian mereka mengajukan beberapa pelaksanaannya, terus kemudian ada koreksi-koreksi, sebenarnya baru sampai itu," kata Ganjar usai mengikuti acara Pengajian di Halaman Kantor Gubernur Jateng di Semarang, kemarin malam (9/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ganjar juga menampik dirinya menerbitkan surat tersebut secara sembunyi-sembunyi.
"Itu bukan diam-diam kok. Buktinya waktu pertemuan dengan perwakilan warga, waktu demo tadi, kami tunjukkan secara terbuka dan terang-terangan", kata Ganjar menjelaskan kepada CNNIndonesia.com.
Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Tengah yang disebut sebagai Izin Amdal baru atas pendirian pabrik Semen di Rembang itu baru diketahui warga saat aksi demo di Kantor Gubernur Jateng di Semarang, kemarin.
Perwakilan warga yang ditemui Asisten I Sekda Provinsi Jateng Siswolaksono spontan terkejut ketika ditunjukkan surat tersebut oleh Siswolaksono.
Dengan dikeluarkannya surat itu, warga menilai Ganjar "bermain" dalam polemik Semen Rembang.
"Ini pak Gubernur gimana ya. Ya menipu ya mendzolimi warga. Kok bisa tega", kata Gunretno, salah seorang warga.
Kecurigaan terhadap Ganjar dalam proyek Semen Rembang ini juga sempat dirasakan beberapa kali oleh warga dan sejumlah aktivis serta lembaga yang mendampingi warga.
Ganjar dituding sempat memelintir sikap tokoh ulama Rembang KH. Maemun Zubair dengan menyatakan bahwa Mbah Maemun mendukung Semen Rembang. Padahal setelah dikonfirmasi warga, Mbah Maemun mengaku tidak pernah berpendapat seperti itu saat membahas polemik Semen Rembang dengan Ganjar.
"Ini sebenarnya ada apa dengan Ganjar. Ganjar ada apa dengan Semen Indonesia," ujar Ubaidilah Ahmad, dosen UIN Walisongo Semarang yang berjuang bersama warga.
Langkah perjuangan warga menggugat Semen Rembang mencapai kemenangan saat MA mengeluarkan putusan mencabut izin lingkungan Semen Rembang pada 5 Oktober 2016. Salinan putusan MA itu telah dikirimkan ke semua pihak penggugat dan tergugat pada 15 November 2016.
Untuk mengawal putusan MA, sejak Senin (5/12), ratusan warga Kendeng melakukan aksi jalan kaki dari Rembang ke Semarang sejauh 150 kilometer yang memakan waktu selama 5 hari.
[Gambas:Video CNN] (aal/gil)