Irman Gusman Janjikan 'Bantuan Hukum' ke Tersangka Korupsi

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Selasa, 13 Des 2016 15:26 WIB
Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto mengaku pernah dijanjikan Irman bantuan hukum atas perkara gula tanpa SNI, dengan menelepon pihak Kejati.
Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto mengklaim pernah dijanjikan Irman bantuan hukum atas perkara gula tanpa SNI yang menyeretnya ke pengadilan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto menyebut mantan Ketua DPD Irman Gusman pernah menjanjikan bantuan untuk menjalani proses hukum kasus gula tanpa label Standar Nasional Indonesia di Sumatera Barat.

Xaveriandy mengungkapkan hal itu bersaksi pada sidang kasus dugaan suap yang menyeret Irman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (13/12).

"Dia nasihati saya agar tidak minder. Masalah dengan Sumatera Barat nanti Pak Irman akan bicara dengan Kejati. Pak Irman juga bilang akan bantu perkara yang di Medan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Xaveriandy sebelumnya terlibat kasus dugaan korupsi di Sumatera Barat, dan melibatkan jaksa di Kejaksaan Tinggi. Kejaksaan Agung menyatakan jaksa Farizal merupakan jaksa 'bermasalah' dan justru membantu Xaveriady membuatkan eksepsi.
Xaveriandy mengatakan, dia dan istrinya, Memi, pernah diajak bekerja sama oleh Irman. Senator itu disebutnya akan mendapat jatah Rp300 dari setiap satu kilogram gula yang diterima perusahaannya dari Perum Bulog.

Setelah mendengarkan kesaksian itu, jaksa penuntut umum kemudian memutar rekaman telepon antara Xaveriandy dan Memi terkait kesepakatan mereka dengan Iraman.

"Dia suruh kasih pengacara, suruh pakai pengacara. Mau bantu agar Bulog bisa masuk," kata Memi dalam rekaman tersebut.
Dalam rekaman tersebut juga terdengar pernyataan bahwa Irman meminta jatah untuk setiap kilogram gula yang masuk sebesar Rp300.

"Iya (Irman) bilang mau bantu, kemudian istri jelaskan ada fee, itu benar seperti yang ada di rekaman," kata Xaveriandy.

Dalam kasus ini, Irman telah didakwa menerima suap dari Xaveriandy dan Memi sebesar Rp100 juta. Suap tersebut terkait pengaturan kuota gula impor untuk disalurkan ke Sumatera Barat.

Atas dugaan suap itu pula, Dewan Kehormatan DPD mencopot jabatan yang telah disandangnya selama dua periode.

Sementara itu, Xaveriandy yang sebelumnya telah terjerat dugaan penjualan gula tanpa label SNI juga dijerat sebagai pemberi suap terhadap Irman.
(abm/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER